Perkuat Industrialisasi Nasional, Kemenperin dan BPJPH Sinergi Akselerasi Ekosistem Industri Halal Berdaya Saing Global

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah transformasi menuju kemandirian ekonomi nasional melalui industrialisasi yang berdaya saing dan berkelanjutan. Dalam Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN), pengembangan industri halal memiliki peran strategis karena memiliki keterkaitan (linkage) yang sangat luas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan potensi besar industri halal dalam menciptakan nilai tambah secara berlapis.

“Dengan luasnya keterkaitan tersebut, industri halal memiliki potensi multiplier effect yang besar. Setiap pertumbuhan pada sektor hilir akan memacu peningkatan permintaan di sektor hulu, menciptakan nilai tambah secara berlapis di seluruh rantai pasok,” kata Menperin dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kemenperin dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Selasa (11/11).

Menperin menambahkan, pertumbuhan industri halal dipercaya dapat memperkuat ketahanan sosial-ekonomi di dalam negeri, memperluas kontribusi Indonesia terhadap perdagangan internasional, dan menciptakan lapangan kerja.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara Kemenperin dan BPJPH dalam bidang pembinaan, pengawasan, sertifikasi, integrasi data informasi, serta pembangunan infrastruktur pendukung di sektor industri halal.

Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) tahun 2024/25, Indonesia masih menempati peringkat ke-3 dalam ekosistem industri halal global, namun skor yang diperoleh naik sebesar 19,8 poin—kenaikan tertinggi dibandingkan negara lain. Indonesia unggul pada tiga sektor utama: modest fashion, farmasi dan kosmetik, serta sektor makanan halal (peringkat ke-4).

Menperin dan Kepala BPJPH sepakat untuk memajukan ekosistem industri halal nasional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri melalui penerapan kebijakan Non-Tariff Measures (NTMs) yang efektif dan terkoordinasi.

Baca Juga:  Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar Serukan Peran Alumni UIN Jakarta dalam Pengembangan Pemikiran Islam Modern

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya urusan keagamaan.

“Halal bukan hanya sebagai perlindungan konsumen, tapi juga perlindungan dan pemacu daya saing bagi UMKM kita agar tumbuh dan berstandar global. Jadikan halal sebagai perlindungan industri bangsa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, BPJPH telah mampu memproses sebanyak 10 ribu lebih pengajuan sertifikat halal per hari.

“Sertifikasi halal bukan sekadar urusan keagamaan, melainkan instrumen perlindungan industri dalam negeri agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor yang telah bersertifikat halal. Halal adalah proteksi bagi bangsa. Halal is symbol of health, clean, and quality,” tegas Haikal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru