Jakarta, PR Politik (17/12) – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) telah resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Keputusan ini menarik perhatian publik, terutama setelah ketiganya berbeda haluan politik dengan PDIP dalam Pilpres 2024 dan Pilkada 2024.
Pemecatan ini diumumkan oleh Komarudin, juru bicara PDIP, yang menyatakan bahwa surat pemecatan tersebut merupakan rekomendasi hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Komite Etik dan Disiplin Partai yang diadakan pada 11 Oktober 2024. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024; No.9/K.E.D-PDIP/X/2024; dan No.10/K.E.D-PDIP/X/2024.
Alasan Pemecatan
- Joko Widodo
Dalam Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024, PDIP menyatakan bahwa Jokowi, sebagai kader yang ditugaskan oleh partai sebagai presiden, telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tahun 2019. Jokowi dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin partai karena mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dari partai lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju, dan melawan keputusan DPP yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Selain itu, Jokowi juga dituduh menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi, yang dianggap merusak sistem demokrasi dan hukum.
- Gibran Rakabuming Raka
Pemecatan Gibran, yang merupakan putra sulung Jokowi, tertuang dalam Petikan Rekomendasi No.9/K.E.D-PDIP/X/2024. Gibran dianggap melanggar keputusan DPP PDIP yang telah menetapkan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon. Meskipun telah diminta untuk mendukung pasangan tersebut, Gibran justru menerima rekomendasi dari Partai Golkar untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai.
- Bobby Nasution
Bobby, menantu Jokowi, dipecat karena mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, meskipun PDIP telah mengusung Ganjar-Mahfud. Bobby diketahui menyatakan dukungannya secara terbuka pada November 2023 dan meskipun telah bergabung dengan Partai Gerindra, ia belum mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP. Tindakan ini juga dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai.
Baca Juga: Upaya Segera Atasi Krisis Literasi untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing
Tindak Lanjut Pemecatan
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.1649/KPTS/DPP/XII/2024; No.1650/KPTS/DPP/XII/2024; dan No.1651/KPTS/DPP/XII/2024, yang secara resmi memecat ketiga tokoh tersebut dari keanggotaan PDIP. Dalam SK tersebut, mereka dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam dinamika politik di Indonesia, terutama menjelang pemilihan umum yang akan datang. Dengan pemecatan ini, PDIP menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas partai dan disiplin anggotanya.
Sumber: tempo.co















