Patuhi PP TUNAS, Platform X Tetapkan Batas Usia Minimum Pengguna di Indonesia Menjadi 16 Tahun

Jakarta Pusat, PR Politik – Platform media sosial X (dahulu Twitter) secara resmi menaikkan batas usia minimum penggunanya di Indonesia menjadi 16 tahun. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

​Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai kebijakan ini sebagai bukti nyata kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional demi memperkuat keamanan bagi anak-anak di jagat maya. Melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, X berkomitmen mengimplementasikan aturan tersebut, terutama karena layanan jejaring sosial masuk dalam kategori risiko tinggi.

​Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh manajemen X.

​”Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/03).

​Sebagai bagian dari transparansi kebijakan, X telah mencantumkan pembaruan aturan ini pada laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang dapat diakses melalui tautan resmi https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.

​Tak berhenti pada perubahan dokumen aturan, X dijadwalkan mulai menjalankan rencana aksi pencucian data pada 27 Maret 2026. Platform tersebut akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun pengguna yang terdeteksi tidak memenuhi kriteria batas usia minimum 16 tahun.

​“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegasnya.

​Keberhasilan platform X dalam menyesuaikan diri dengan hukum domestik diharapkan menjadi pemantik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya. Kemkomdigi mendesak seluruh platform digital yang telah menerima surat instruksi dari Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret serupa.

Baca Juga:  Putus Rantai Kemiskinan, Kemensos Tekan Daerah Percepat Lahan Sekolah Rakyat dan Mutakhirkan Data PBI

​Pemerintah menekankan bahwa keselamatan anak-anak di ruang digital adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. “Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” pungkasnya.

sumber : Komdigi RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru