Jakarta, PR Politik – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menggelar pertemuan tingkat tinggi bersama sejumlah menteri dan kepala badan untuk membahas transisi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pertemuan ini fokus pada pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) guna memastikan akurasi tanpa mengorbankan akses layanan kesehatan warga.
Agenda yang berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan, Senin (23/2) ini dihadiri oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
“Kami mendukung penuh penyusunan mekanisme transisi ini agar proses pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan tertib dan akuntabel. Prinsipnya, layanan kepada peserta tetap harus berjalan dan fasilitas kesehatan mendapatkan kepastian pembiayaan selama masa transisi berlangsung,” ujarnya.
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan sejumlah peserta merupakan konsekuensi dari penataan data. Masyarakat yang secara ekonomi telah masuk dalam kategori mampu didorong untuk beralih menjadi peserta mandiri.
“Penonaktifan kepada penerima bantuan iuran adalah proses transisi dimana nanti kepada yang sudah mampu untuk siap-siap. Yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI untuk siap-siap,” terang pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
Ia menambahkan bahwa pemutakhiran ini didasarkan pada klasifikasi kesejahteraan, di mana masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 masuk kategori tidak mampu, sementara desil 6 dan 7 dikategorikan mampu. Saat ini, lebih dari 50 persen penduduk Indonesia tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, merinci bahwa terdapat lebih dari 11 juta data peserta yang sedang dimutakhirkan. Namun, pemerintah memberikan proteksi khusus bagi warga dengan kondisi medis mendesak.
“Sekitar 106 ribu peserta penderita sakit kronis telah otomatis aktif kembali. Hasilnya nanti akan menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan apakah penerima manfaat tersebut tetap menjadi penerima manfaat bantuan iuran jaminan kesehatan atau disarankan untuk menjadi peserta mandiri,” ungkapnya.
Pemerintah menjamin anggaran PBI tidak akan dikurangi atau dialihkan. Pemutakhiran ini justru merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola oleh BPS.
Menanggapi kekhawatiran pihak rumah sakit dan fasilitas kesehatan terkait pembiayaan selama masa transisi, pemerintah tengah menyiapkan payung hukum berupa surat edaran atau keputusan bersama. Aturan ini akan memberikan masa tenggang dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku efektif.
“Mekanisme ini yang sedang kita susun dalam beberapa minggu terakhir. Yang penting layanan terus jalan. Jangan ada masyarakat yang ditolak layanannya di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit,” tegasnya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
sumber : Kemensos RI















