Pastikan Kelancaran Distribusi Pupuk Bersubsidi Rina Saadah Usul Dibentuk Satgas Khusus

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Rina Saadah | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menata distribusi pupuk bersubsidi mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Rina Saadah, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) guna memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar hingga ke tangan petani.

“Satgas Pupuk Bersubsidi ini dapat dibentuk di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi distribusi hingga ke petani. Mereka juga harus diberikan wewenang untuk menindak distributor atau pengecer yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi demi keuntungan pribadi,” ujar Rina Saadah, Kamis (13/3/2025).

Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan Rp 44,16 triliun untuk penyediaan 9,03 juta ton pupuk bersubsidi, mencakup jenis Urea, NPK, dan organik. Saat ini, Kementan tengah memperbaiki mekanisme distribusi, namun status dan peran distributor dalam sistem baru masih belum ditentukan.

Rina menegaskan bahwa perbaikan pola penyaluran pupuk bersubsidi harus diiringi dengan peningkatan manajemen distribusi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah mencakup penetapan status distributor pupuk bersubsidi guna menjamin ketepatan waktu dan kesesuaian pasokan bagi petani.

“Pemerintah harus segera menetapkan status distributor pupuk bersubsidi agar proses penyalurannya lebih jelas dan tidak terjadi keterlambatan,” ujarnya.

Legislator dari Dapil Jawa Barat X ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam pencatatan alokasi dan realisasi penebusan pupuk subsidi setiap bulan. Ia mendorong pemerintah untuk terus memperbarui regulasi sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Tertib administrasi sangat penting mengingat anggaran subsidi yang dialokasikan cukup besar,” tegas Rina.

Selain itu, ia menyoroti perlunya penguatan Kelompok Tani. Mengingat dalam skema distribusi baru, Kelompok Tani dilibatkan dalam proses penyaluran, mereka perlu memahami serta memenuhi persyaratan sebagai pelaku distribusi pupuk bersubsidi.

Baca Juga:  Lokot Nasution Soroti Pentingnya Pengawasan Uji Berkala Cegah ODOL di Jalan Raya

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru