Pangkas Emisi Metana, Bali Targetkan Seluruh Kabupaten Rampungkan Laporan Gas Rumah Kaca

Denpasar, PR Politik – Provinsi Bali tengah mempercepat transformasi pengelolaan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai bagian dari peta jalan pembangunan rendah karbon yang terukur. Langkah ini menempatkan data sebagai fondasi utama untuk memastikan komitmen mitigasi perubahan iklim Indonesia berjalan efektif dan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (IGRK MPV) KLH/BPLH, Mitta Ratna Juwita, menegaskan bahwa validitas data sangat menentukan arah kebijakan hijau di masa depan.

“Inventarisasi gas rumah kaca bukan sekadar kewajiban administratif, ini adalah fondasi yang menentukan apakah kita benar-benar bergerak menuju pembangunan yang lebih hijau,” ungkapnya dalam sebuah pertemuan strategis di Bali.

Salah satu fokus utama dalam pengendalian emisi di Pulau Dewata adalah sektor pengelolaan sampah. Seiring pesatnya pariwisata, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi titik krusial untuk menekan emisi gas metana, yang merupakan salah satu kontributor pemanasan global terbesar.

Mitta menekankan pentingnya peralihan sistem pembuangan sampah dari open dumping menuju metode yang lebih ramah lingkungan.

“Mengelola sampah bukan hanya masalah teknis, ini soal bagaimana kita mengubahnya menjadi solusi untuk iklim,” tambah Mitta. Ia menjelaskan bahwa penerapan controlled landfill dan pengelolaan lindi dapat mengubah gas metana menjadi sumber energi terbarukan.

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kini memperkuat kapasitas tim inventarisasi melalui pemanfaatan aplikasi SIGNSMART. Aplikasi ini digunakan untuk mengumpulkan data emisi secara akurat dari tingkat kabupaten/kota mulai Februari hingga September setiap tahunnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran DKLH Bali, Ida Bagus Kadek Wiranegara, memaparkan progres pelaporan dari tiap wilayah pada tahun 2025.

“Pada tahun 2025, dari sembilan kabupaten/kota di Bali, sudah ada lima laporan dari Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Gianyar, Jembrana, dan Tabanan. Empat kabupaten/kota lainnya masih dalam proses penyusunan,” jelasnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Anak Nasional 2025, APSAI dan Kemen PPPA Ajak Ratusan Anak "Bermain ke Kidzania"

Upaya Bali ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap komitmen Indonesia dalam Kesepakatan Paris. Melalui kolaborasi antara DKLH Provinsi Bali dengan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Bali-Nusra, diharapkan pengumpulan data emisi dari sektor pariwisata dan urbanisasi dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Transformasi ini membuktikan bahwa statistik emisi bukan hanya sekadar angka, melainkan instrumen untuk menciptakan dampak lingkungan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dunia.

sumber : Kemenlh RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru