Oleh Soleh: Pemerintah Harus Tegas Tolak Pemulihan Kewarganegaraan Eks Tentara Bayaran Rusia

Anggota Komisi I Fraksi PKB DPR RI, Oleh Soleh | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap permintaan pemulihan status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, eks prajurit TNI AL yang diketahui menjadi tentara bayaran Rusia. Ia menilai tindakan Satria telah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Keterlibatan Satria Arta Kumbara sebagai tentara bayaran di negara asing, apalagi di tengah konflik internasional, bukan hanya mencederai sumpah prajurit, tapi juga melanggar hukum Indonesia. Pemerintah tidak boleh gegabah memberikan kembali status kewarganegaraan,” ujar Oleh Soleh di Jakarta, Rabu (23/7).

Dalam UU Kewarganegaraan, tepatnya Pasal 23 poin d dan e, dijelaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia otomatis hilang apabila seseorang masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, atau secara sukarela menjabat posisi yang hanya bisa diisi oleh WNI menurut peraturan perundang-undangan.

Oleh menegaskan bahwa tindakan Satria bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap komitmen kebangsaan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memproses kasus ini secara hukum dan tidak memberi ruang kompromi.

“Kewarganegaraan itu hak sekaligus kewajiban. Jika seseorang dengan sadar mengabdi pada negara lain, apalagi menjadi tentara bayaran, maka konsekuensi hukum harus dijalankan. Kita tidak bisa mengorbankan prinsip kedaulatan negara hanya karena alasan pribadi,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi prajurit aktif maupun masyarakat umum bahwa status sebagai warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dan konsekuensi yang tidak bisa ditawar.

Oleh turut mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk bekerja sama menangani kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek hukum nasional maupun implikasi diplomatiknya.

Baca Juga:  Marwan Cik Asan Desak Pemerintah Berikan Perlakuan Khusus bagi NTT untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

“Pemerintah harus mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara di atas segalanya,” tutupnya.

Sebelumnya, Satria Arta Kumbara mengajukan permohonan agar kewarganegaraan Indonesia-nya dipulihkan, seraya meminta maaf karena mengaku tidak mengetahui bahwa kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan berujung pada pencabutan status WNI. Satria mengklaim bahwa keputusannya menjadi tentara bayaran semata-mata untuk mencari nafkah.

Sumber: fraksipkb.com

Bagikan: