Okta Kumala Dewi Tegaskan Penegakan Hukum atas Kasus Eks Prajurit TNI AL yang Gabung Militer Rusia

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menyikapi kasus mantan prajurit TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang secara sukarela bergabung dengan militer Rusia. Ia menekankan bahwa permohonan pengembalian status kewarganegaraan oleh yang bersangkutan harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d, sangat jelas menyebutkan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden,” tegas Okta dalam pernyataannya.

Politisi perempuan PAN ini menyatakan bahwa permohonan untuk kembali menjadi WNI tidak bisa dikabulkan begitu saja, tetapi harus melalui proses hukum yang sah dan ketat. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena meningkatnya keterlibatan warga negara Indonesia dalam konflik internasional sebagai tentara bayaran di tengah ketegangan geopolitik global.

“Tawaran menjadi tentara bayaran memang terbuka lebar dalam situasi dunia saat ini, namun pilihan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan moral. Kita tidak bisa menoleransi tindakan yang secara nyata melanggar aturan nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Okta menyampaikan bahwa status kewarganegaraan adalah hak istimewa dari negara, namun hak itu dapat dicabut bila disalahgunakan. Ia berharap kasus Satria menjadi pelajaran penting bagi seluruh warga negara.

“Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Jangan sampai karena iming-iming tertentu, seseorang kehilangan status kewarganegaraannya dan merusak citra bangsa,” ujarnya.

Sebagai legislator yang membidangi isu pertahanan dan hubungan luar negeri, Okta mendorong pemerintah untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan kewarganegaraan dan bahaya ajakan-ajakan yang berpotensi melanggar hukum internasional.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, untuk lebih memahami aturan tentang kewarganegaraan dan menjaga kehormatan sebagai WNI. Bangga menjadi warga negara Indonesia juga berarti taat pada hukum yang melindungi kedaulatan kita,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Desak Bentrok Satpol PP dan Polisi di Gorontalo Diusut Tuntas

Sumber: fraksipan.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru