Novita Hardini Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat: “Jangan Rusak Surga Laut Dunia Demi Hilirisasi”

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyatakan penolakan tegas terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai kegiatan tambang di wilayah yang diakui UNESCO sebagai Global Geopark itu merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi serta ancaman serius terhadap ekosistem laut terkaya di dunia.

“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan. Jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” ujar Novita dalam keterangan persnya, Rabu (4/6/2025).

Novita mengungkapkan bahwa Raja Ampat memiliki lebih dari 610 pulau yang menjadi rumah bagi sekitar 75 persen spesies laut dunia. Namun, beberapa pulau kecil di kawasan ini justru telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dan sebagian bahkan telah aktif ditambang.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014, yang memprioritaskan pemanfaatan pulau kecil untuk konservasi, pariwisata, budidaya laut, dan penelitian.

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan ini,” tegasnya.

Novita juga mengingatkan bahwa sektor pariwisata di Raja Ampat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencapai Rp150 miliar per tahun, dan menyerap ribuan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat adat.

“Kalau kerusakan akibat tambang dibiarkan, pendapatan dari sektor pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen. Ini langsung mengancam mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada laut,” imbuhnya.

Terkait evaluasi IUP oleh pemerintah, Novita menilai negara kerap abai terhadap suara rakyat dan baru bertindak setelah mendapat tekanan publik.

Baca Juga:  Rudianto Lallo Siap Bahas Revisi UU Polri dan Kejaksaan Jika Mendesak

“Ketika rakyat diam, dianggap menyetujui. Negara baru bergerak saat rakyat protes. Ini bentuk kegagalan memahami aspirasi publik,” kritiknya.

Novita menegaskan bahwa Komisi VII DPR saat ini tengah mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan memberikan dasar hukum kuat bagi perlindungan kawasan ekowisata strategis nasional, termasuk Raja Ampat.

“Hilirisasi boleh, tapi jangan tempatkan di lokasi yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia,” tegas legislator dari Dapil Jawa Timur VII tersebut.

Ia mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin tambang baru di Raja Ampat serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap izin yang sudah diterbitkan.

 

Sumber: emedia.dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru