Menuju Pemberlakuan KUHP Nasional, Wamenkum Eddy Hiariej Tekankan Visi Reintegrasi Sosial

Jakarta, PR Politik – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 mengusung visi besar reintegrasi sosial. Berbeda dengan paradigma lama yang cenderung bersifat retributif atau balas dendam, KUHP baru ini didesain untuk memberikan ruang bagi pelaku pidana agar dapat bertobat dan memperbaiki diri.

Dalam pertemuan dengan Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Selasa (23/12), Eddy menjelaskan bahwa tujuan utama hukum adalah agar pelaku dapat kembali diterima dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.

“Jadi kita reintegrasi sosial. Bagaimana memberikan kesempatan kepada orang yang berbuat salah itu untuk bertobat, memperbaiki dirinya, biar bisa diterima di masyarakat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Eddy.

Wamenkum menyoroti dampak psikososial dari label “mantan narapidana” yang sering kali menutup kesempatan seseorang untuk berbenah, terutama pada kasus tindak pidana ringan.

“Kalau kita punya tetangga yang baru keluar penjara karena mencuri, pasti jadi omongan, jangan bergaul dengan dia, dia itu mantan napi. Seakan-akan orang berbuat dosa itu tidak ada ampunannya di muka bumi. Itu yang kita cegah dengan reintegrasi sosial, supaya tidak ada stigma buruk terhadap dia,” tegasnya.

Untuk mendukung visi tersebut, KUHP Nasional memperkenalkan modifikasi sanksi selain penjara:

  • Pidana Pengawasan: Bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

  • Pidana Kerja Sosial: Bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah tiga tahun.

“Misalnya dia punya kemahiran mengendarai mobil, maka dia bekerja untuk angkutan layanan publik tapi tidak dibayar sebagai hukuman. Juga ada batasannya bahwa jam kerjanya dia itu tidak boleh mengganggu kesempatan dia untuk mencari nafkah,” tutur Eddy memberikan contoh implementasi kerja sosial.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Temui Mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo

Eddy mengungkapkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini mengadopsi tiga pilar keadilan: korektif bagi pelaku, restoratif untuk pemulihan korban, serta rehabilitatif bagi keduanya. Hakim kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjatuhkan sanksi.

“Sanksi menurut KUHP baru tidak mesti pidana. Dalam KUHP baru itu sanksi bisa berupa pidana, bisa berupa tindakan. Hakim boleh menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, boleh menjatuhkan pidana tanpa tindakan, tetapi boleh juga tindakan tanpa pidana,” terangnya.

Lebih lanjut, Eddy menilai sistem pemidanaan di Indonesia telah tertinggal lebih dari setengah abad dibandingkan negara maju yang sudah menerapkan skema seperti semi detention atau weekend detention. Skema ini memungkinkan terpidana tetap bekerja pada siang hari namun kembali ke sel pada malam hari guna menjaga produktivitas dan meminimalisir stigma.

“Misalnya seseorang terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara dua tahun dengan semi detention. Maksudnya dia mendekam di penjara dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Lalu jam 6 pagi sampai jam 6 sore ya dia bekerja seperti biasa. Reintegrasi sosial, jadi dia tidak diberi stigma,” jelas Eddy.

Meskipun Indonesia berfokus pada pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda, Eddy memastikan bahwa KUHP Nasional tetap tegas terhadap kejahatan berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan yang tetap dijatuhi hukuman penjara jangka panjang. Ia menjamin perubahan ini tidak akan melemahkan penegakan hukum, melainkan menjadikannya lebih manusiawi.

sumber : Kemenkum RI

Bagikan: