Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Kebijakan PPN 12% Tidak Berdampak Negatif bagi Masyarakat Menengah ke Bawah dan Sektor UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (21/12) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 tidak akan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat menengah ke bawah maupun sektor UMKM. Dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar pada Jumat (20/12), Maman menyatakan, “Dari konteks UMKM dan masyarakat menengah ke bawah, sama sekali tidak terkena dampak. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa premium.”

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi sektor yang paling rentan. Ia menekankan bahwa UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional, tetap akan mendapatkan berbagai fasilitas pembebasan pajak dan insentif lainnya. “Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani sektor UMKM dan masyarakat umum. Barang dan jasa yang digunakan oleh mayoritas masyarakat tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan PPN 12 persen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maman menekankan bahwa pemerintah telah melakukan kajian komprehensif untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil dan tidak menghambat pertumbuhan UMKM. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya guna memastikan dampak positif terhadap ekonomi nasional.

 

Sumber: kabargolkar.com

Baca Juga:  Antisipasi Kepadatan Mudik 2026, Menhub dan Menkes Perkuat Fasilitas Medis di Simpul Transportasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru