Menkeu Purbaya Instruksikan ‘Equal Treatment’ Pajak Kapal Asing, Targetkan Kelancaran Arus Barang di Pelabuhan

Jakarta, PR Politik – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertegas komitmen pemerintah dalam menciptakan level bermain yang setara (equal playing field) bagi industri pelayaran nasional. Langkah ini mencakup penindakan tegas terhadap perusahaan pelayaran asing yang menghindari pajak serta percepatan penanganan hambatan importasi di pelabuhan.

Ketegasan tersebut disampaikan Menkeu dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar untuk ketiga kalinya pada Senin (26/1). Hingga saat ini, kanal pengaduan tersebut telah menerima 63 laporan dari pelaku usaha yang sebagian besar sedang dalam proses penyelesaian.

Menkeu merespons serius laporan dari Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) terkait modus perusahaan asing yang memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban pajak. Menkeu memerintahkan agar bukti kepatuhan pajak menjadi syarat mutlak penerbitan izin berlayar bagi kapal asing, serupa dengan perlakuan yang diterima kapal Indonesia di luar negeri.

“Kita lakukan equal treatment ke kapal kita yang kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka nggak bisa mem-produce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak,” tegasnya.

Selain isu pelayaran, sidang ini menyoroti tertahannya komoditas impor akibat perselisihan klasifikasi kode HS (Harmonized System). Menkeu menginstruksikan Satgas P2SP untuk melakukan klarifikasi lintas kementerian dan melibatkan surveyor independen agar barang yang krusial bagi produksi industri nasional tidak tertahan terlalu lama.

Menutup rangkaian sidang, Menteri Keuangan memastikan bahwa setiap keputusan akan dimonitor secara ketat di lapangan. Penguatan sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk menyempurnakan prosedur administrasi dan menciptakan iklim investasi yang transparan.

Melalui Satgas P2SP, pemerintah berupaya memastikan regulasi tidak lagi menjadi “penyumbat” bagi pertumbuhan ekonomi, melainkan menjadi pendorong bagi industri nasional untuk lebih berdaya saing.

Baca Juga:  Pulihkan Konektivitas Sumatera, Kementerian PU Pastikan Seluruh Jalan dan Jembatan Nasional Pasca-Bencana Kembali Fungsional

sumber : Kemenkeu RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru