Sumedang, PR Politik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) yang inflasinya di atas rerata nasional segera mengendalikan harga komoditas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), meski inflasi secara nasional terkendali di angka 2,65 persen secara year on year pada September 2025, kondisi di daerah masih bervariasi.
Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (27/10). Pemerintah menargetkan angka inflasi sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen.
“Ini yang di atas nasional ini tolong diatensi. Sementara yang terlalu rendah sekali hati-hati,” tegasnya.
Mendagri menyebutkan sejumlah komoditas pangan yang perlu menjadi atensi karena kenaikan harganya terjadi di banyak daerah, yakni: cabai merah (naik di 235 kabupaten/kota), telur ayam ras (naik di 229 daerah), dan daging ayam ras (naik di 190 daerah).
Mendagri mengimbau Pemda agar melihat data kondisi inflasi di daerahnya masing-masing untuk segera melakukan langkah pengendalian melalui rapat koordinasi internal dan dengan stakeholder. Ada dua aspek yang perlu dicek jika inflasi tinggi:
- Kecukupan Suplai: Jika kurang, Pemda dapat bekerja sama dengan daerah surplus atau memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menyubsidi transportasi bahan pangan. Pemda juga dapat menggalakkan gerakan tanam komoditas yang mudah diproduksi, mencontoh Kota Makassar (hidroponik) dan Surabaya (pemanfaatan lahan).
- Kelancaran Distribusi: Apabila suplainya cukup, tapi distribusi terkendala, Pemda perlu memeriksa potensi praktik penimbunan. Mendagri menegaskan praktik ini tidak dibenarkan dan merupakan tindak pidana.
“Dapat untung boleh, tapi jangan ditahan, barang naik harganya, baru kemudian lepas, itu nakal-nakalnya di lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Mendagri memastikan pemerintah pusat akan mengintervensi pengendalian harga ketika daerah tidak mampu mengendalikan secara optimal, dengan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bulog, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
sumber : Kemendagri RI















