Menaker Yassierli Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Posko THR dan BHR 2026 Resmi Beroperasi

Jakarta Selatan, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan peninjauan langsung ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan, ini didirikan sebagai garda terdepan dalam mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Posko ini mengintegrasikan dua fungsi utama: konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi yang telah dibuka sejak 2 Maret lalu menjadi rujukan bagi para buruh yang masih awam terkait mekanisme penghitungan maupun status kelayakan penerima tunjangan.

“Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujarnya saat meninjau lokasi, Kamis (5/3).

Untuk menjamin efektivitas, Kemnaker akan mengaktifkan layanan pengaduan mulai H-7 lebaran, bertepatan dengan batas akhir pembayaran THR yang diatur undang-undang. Posko ini beroperasi penuh setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari raya, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Setiap laporan yang masuk, baik terkait keterlambatan maupun pembayaran dengan sistem cicil, akan langsung ditangani oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang bersiaga di lokasi. Langkah ini dilakukan agar setiap permasalahan mendapatkan solusi cepat dan tepat sasaran.

Guna menjangkau pekerja di seluruh pelosok, Kemnaker juga meluncurkan layanan daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta kanal WhatsApp Chat di nomor 081280001112. Menaker Yassierli juga menginstruksikan agar seluruh Dinas Ketenagakerjaan di tingkat daerah dan kawasan industri membentuk posko serupa yang terintegrasi.

“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga:  KLH/BPLH Latih Pengelola Lingkungan Bali-Nusra, Perkuat Kapasitas Penghitungan Emisi GRK

Mengakhiri kunjungannya, Menaker Yassierli memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar tidak melalaikan kewajiban mereka. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dan BHR.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” pungkasnya.

sumber : Kemnaker RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru