PR Politik – Lanskap politik Indonesia tampak sangat dinamis. Setidaknya hingga tulisan ini dibuat pada awal 2026, data lapangan masih menunjukkan hal tersebut. Kita mengetahui bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang menjabat pada periode 2024–2029 merupakan dua tokoh yang sebelumnya berasal dari kubu berbeda. Bahkan, kedua kubu tersebut pernah berkompetisi secara sengit dalam dua pemilihan umum sebelumnya, yakni Pemilihan Umum 2014 dan Pemilihan Umum 2019.
Presiden Republik Indonesia saat ini adalah Prabowo Subianto dari Partai Gerindra. Wakil Presiden Republik Indonesia adalah Gibran Rakabuming Raka, putra mantan Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya dua kali mengalahkan Prabowo dalam pemilihan umum. Persaingan juga terlihat dalam berbagai pemilihan kepala daerah, di mana kedua kubu tersebut saling berhadapan secara ketat.
Namun, pada Pemilihan Umum 2024, kedua kubu tersebut justru bersatu. Setelah pemerintahan terbentuk, dinamika politik nasional tetap berlangsung. Belum genap dua tahun berjalan, kabinet telah empat kali mengalami perombakan (reshuffle). Pada awal 2026, ketika tulisan ini disusun, beredar pula spekulasi mengenai kemungkinan perombakan kembali. Jika benar terjadi, maka sebelum setengah masa jabatan terlampaui, kabinet akan mengalami lima kali perombakan. Namun, perlu dicatat bahwa informasi tersebut masih berupa spekulasi dan belum terkonfirmasi.
Kajian Communicative Constitution of Organizations
Dinamika lanskap politik tersebut membuka ruang yang luas bagi berbagai kajian ilmiah, termasuk dalam bidang komunikasi politik dan kehumasan (public relations). Dalam tulisan ini, penulis tidak bermaksud membahas aspek moralitas atau menilai benar dan salah praktik politik yang berlangsung. Penulis hendak mengajak pembaca mempertimbangkan penggunaan suatu konsep yang berpotensi memperkaya khazanah kajian komunikasi politik.
Konsep tersebut adalah Communicative Constitution of Organizations (CCO). Konsep ini cukup populer dalam penelitian di bidang manajemen. Namun demikian, bidang lain—terutama kajian komunikasi—juga dapat memanfaatkannya, mengingat komunikasi merupakan inti dari konsep tersebut. Penelusuran awal melalui Google Scholar menunjukkan bahwa konsep ini belum banyak digunakan dalam konteks Indonesia, terlebih dalam kajian komunikasi politik.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan Communicative Constitution of Organizations, dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam kajian komunikasi politik di Indonesia?
Pada dasarnya, Communicative Constitution of Organizations bukanlah teori kritis yang menawarkan pandangan revolusioner. Namun, konsep ini memberikan perspektif yang menyegarkan. Sesuai dengan namanya, konsep ini menempatkan komunikasi sebagai pusat perhatian. Berbeda dengan pandangan tradisional dalam komunikasi organisasi—yang memandang komunikasi sebagai bagian dari aktivitas organisasi—CCO melihat komunikasi sebagai unsur yang lebih mendasar dan dinamis. Dalam perspektif ini, komunikasi justru membentuk organisasi. Selama organisasi tersebut ada dan berkomunikasi, ia secara terus-menerus membangun dan membentuk dirinya.
Tulisan ini bukan artikel jurnal ilmiah yang mengkaji konsep tersebut secara komprehensif dan mengikuti prosedur metodologis yang ketat. Sekali lagi, tulisan ini bertujuan untuk mengajak pembaca mulai mempertimbangkan pemanfaatan konsep ini dalam kajian komunikasi politik.
Menilik Sejarah Politik Bangsa
Konsep ini tidak hanya relevan untuk membaca fenomena komunikasi politik kontemporer. Jika kita menilik sejarah bangsa, kita dapat melihat bahwa prinsip yang sejalan dengan CCO telah hadir dalam peristiwa-peristiwa mendasar. Salah satu contohnya adalah peristiwa Proklamasi Kemerdekaan.
Peristiwa tersebut dapat dipandang sebagai titik balik berdirinya negara Indonesia. Jika bangsa dimaknai sebagai komunitas manusia beserta wilayah geografisnya, maka eksistensinya telah lama ada. Namun, bangsa Indonesia dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat lahir melalui pembacaan Proklamasi Kemerdekaan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Sebelum peristiwa tersebut, negara Republik Indonesia belum ada sebagai entitas politik yang sah.
Dalam konteks ini, tampak relevansi dengan konsep Communicative Constitution of Organizations. NKRI sebagai organisasi politik didahului dan dibentuk melalui tindakan komunikasi—yakni proklamasi.
Pada periode-periode berikutnya, organisasi besar bernama Republik Indonesia terus mengalami proses pembentukan diri. Masa pemerintahan Presiden Soekarno dikenal sebagai Orde Lama. Periode tersebut kemudian digantikan oleh pemerintahan Presiden Soeharto, yang dikenal sebagai Orde Baru. Saat ini, Indonesia berada dalam Era Reformasi.
Jika dicermati, perubahan antarepoch tersebut juga berlangsung melalui rangkaian proses komunikasi. Berakhirnya Orde Lama, misalnya, tidak terlepas dari berbagai aksi massa yang mengekspresikan ketidakpuasan terhadap pemerintahan saat itu. Demikian pula, berakhirnya Orde Baru berkaitan erat dengan gelombang komunikasi publik melalui demonstrasi dan gerakan masyarakat yang menuntut perubahan.
Sebuah Usulan
Menilik sejarah bangsa dan berbagai peristiwa besar tidak berarti konsep Communicative Constitution of Organizations hanya dapat digunakan untuk mengkaji organisasi berskala besar seperti negara. Konsep ini juga relevan untuk menganalisis peristiwa yang lebih kecil dan sehari-hari, seperti pernyataan resmi partai politik, aktivitas komunikasi para tokoh politik, dinamika organisasi kemasyarakatan, hingga ekspresi keresahan politik mahasiswa.
Penerapan konsep CCO dalam kajian komunikasi politik di Indonesia menawarkan sejumlah manfaat. Penelitian komunikasi politik dapat memperoleh perspektif baru dengan memusatkan perhatian pada bagaimana komunikasi tidak sekadar menjadi aktivitas lembaga politik, melainkan menjadi proses pembentuk dan pembaharu identitas para aktor politik—baik secara individual maupun kolektif.
Dengan demikian, komunikasi tidak lagi diposisikan sebagai instrumen semata, tetapi sebagai fondasi ontologis bagi keberadaan dan transformasi organisasi politik itu sendiri.















