Jakarta, PR Politik – Di tengah penyusunan peraturan pemerintah turunan Undang-Undang 63 tentang Imigrasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, kembali mengingatkan pentingnya pembuatan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) yang ketat terkait legalisasi penggunaan senjata api bagi pejabat tertentu di keimigrasian untuk perlindungan diri.
Menurut Meity, penggunaan senjata api memiliki risiko tinggi yang harus diatur dengan ketat. “Jadi diatur ketat, dalam kondisi apa senjata itu digunakan. Termasuk sosok pejabat seperti apa yang layak memilikinya di keimigrasian,” ujarnya.
Meity mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan senjata api bisa dilakukan oleh siapapun yang memilikinya, termasuk oleh aktor negara yang dapat menyalahgunakan kewenangannya. Ia merujuk pada deretan kasus penyalahgunaan senjata api yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air setahun lalu. “Kita lihat, apa yang terjadi di tahun 2024. Kasus-kasus penyalahgunaan senjata api yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Sebagian dilakukan oleh oknum aparat hukum atau aparat negara. Padahal, aturan penggunaannya sudah diatur sedemikian ketat di institusi masing-masing,” ungkapnya.
Meity menambahkan bahwa ia memahami tujuan penggunaan senjata api dalam poin tambahan UU 63, yang jelas untuk perlindungan diri. Namun, ia menekankan perlunya penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi multitafsir. “Misalnya, si pemilik menggunakan dengan alasan terdesak. Melindungi diri. Tapi kasusnya pertengkaran soal batas tanah dengan tetangganya. Nah, itu masalah pribadi. Tidak dalam rangka tugas atau untuk kepentingan negara. Artinya, harus ada aturan sanksi yang berat pula kalau terjadi penyalahgunaan,” jelasnya.
Baca Juga: Syafiuddin Asmoro Tolak Kebijakan Potongan 30 persen untuk Driver Ojol
Meity menegaskan dukungannya terhadap setiap program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan, “Kami ikut mengesahkan UU 63 tentang Imigrasi. Tetapi kami juga memiliki kewajiban untuk tak henti-hentinya mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan memiliki maslahat yang banyak dibanding mudharatnya,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Meity Rahmatia berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan semua aspek dalam regulasi penggunaan senjata api, sehingga kebijakan yang diambil dapat memberikan perlindungan yang efektif tanpa menimbulkan risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Sumber: fraksi.pks.id















