Jakarta, PR Politik – Ketua Panitia Kerja Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Martin Manurung, menjelaskan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD telah menyepakati 67 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Dari total 67 RUU tersebut, sebanyak 44 RUU merupakan luncuran dari 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru dari pemerintah, serta 1 RUU usulan baru dari DPD. Prolegnas Prioritas 2026 telah disetujui oleh delapan fraksi di Baleg dan tinggal menunggu pengesahan resmi dalam rapat paripurna DPR.
“Untuk evaluasi Prolegnas 2025, Badan Legislasi menerima sejumlah usulan RUU baru dari DPR, antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian Republik Indonesia, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Martin.
Pernyataan itu disampaikan Martin dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Hukum terkait evaluasi Prolegnas 2025 dan penetapan Prolegnas 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dari pihak pemerintah, terdapat 5 RUU yang diusulkan masuk ke dalam evaluasi Prolegnas 2025, yaitu RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, serta RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Dengan tambahan ini, total usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2026 berjumlah 13 RUU.
Seiring dengan evaluasi, sejumlah RUU tahun 2025 telah diundangkan, sementara beberapa usulan ditarik kembali oleh pengusul. Dengan demikian, satu RUU resmi dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2025–2029, yakni RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana.
Selain itu, terdapat 23 RUU usulan baru yang masuk ke dalam Prolegnas 2025–2029. Beberapa di antaranya adalah RUU tentang Perampasan Aset (terkait Tindak Pidana), RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas/Platform Indonesia/Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, serta RUU Satu Data Indonesia.
Sumber: nasdemdprri.id















