Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi investigasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) terkait eksploitasi pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Ia menilai rekomendasi ini sebagai langkah awal penting untuk mengungkap akar persoalan secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi dan mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian HAM. Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu. Ini adalah potret sistemik tentang lemahnya negara dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan. Rekomendasi Kementerian HAM harus menjadi pintu masuk untuk investigasi yang lebih dalam dan menyeluruh,” ujar Mafirion di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Kementerian HAM sebelumnya telah meminta Komnas HAM untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Berdasarkan kesaksian para korban, banyak dari mereka direkrut saat masih balita, usia 2 hingga 6 tahun, tanpa akta kelahiran, terputus dari keluarga, dan dipaksa bekerja tanpa perlindungan yang layak.
“Ini adalah sinyal kuat adanya potensi human trafficking. Negara harus hadir untuk memastikan apakah tindakan-tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat dan siapa yang bertanggung jawab. Korporasi tidak bisa bersembunyi di balik dalih kesepakatan ekonomi,” ujar Mafirion.
Tak hanya meminta penyelidikan oleh Komnas HAM, Kementerian HAM juga merekomendasikan Bareskrim Polri untuk memulai penyidikan pidana. Mafirion menyatakan meskipun aktivitas OCI saat ini sudah tidak berjalan, proses hukum tetap harus ditegakkan demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang telah mengalami kekerasan dalam jangka panjang.
“Polri harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab secara personal maupun institusional. Apakah ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU TPPO? Kami di Komisi XIII akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian,” ujar Mafirion.
Ia juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan restorative justice atau mediasi dalam kasus yang menyangkut relasi kuasa yang timpang dan pelanggaran sistemik seperti yang diduga terjadi di OCI.
“Pendekatan restorative justice mungkin tepat dalam konteks pelanggaran ringan atau konflik antarpihak yang setara. Tapi dalam kasus OCI, yang terjadi adalah relasi kuasa yang timpang dan kerugian multidimensi. Negara harus menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas agar ada efek jera dan pemulihan konkret,” tegasnya.
Sumber: fraksipkb.com















