Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan dukungan disertai catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (20/04/2026).
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, saat membacakan pandangan mini fraksi menegaskan bahwa salah satu urgensi utama dari regulasi ini adalah memastikan perlindungan yang memanusiakan pekerja di sektor domestik. Ia menyoroti praktik kerja pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini kerap tidak memiliki batasan waktu yang jelas.
“Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT, termasuk mereka yang tinggal di rumah pemberi kerja, tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang harus selalu siap setiap saat (standby 24 jam),” tegas Saadiah di hadapan pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah.
Menurutnya, selama ini terdapat kekosongan hukum yang menyebabkan posisi PRT rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi. Melalui RUU PPRT, PKS berharap stigma pekerja rumah tangga sebagai “pembantu” yang dapat diperintah tanpa batas waktu dapat dihapuskan.
“Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan tanpa diskriminasi. PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya,” tambahnya.
Selain isu jam kerja, Saadiah juga menyoroti sejumlah poin penting lainnya dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menekankan perlunya penguatan pendidikan dan pelatihan melalui peran aktif pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan pelatihan vokasi, guna meningkatkan kompetensi dan standar profesional pekerja rumah tangga.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, RUU PPRT harus menjadi instrumen kuat untuk mencegah praktik perdagangan manusia dan penyekapan melalui sistem penempatan yang transparan dan akuntabel.
Menutup pernyataannya, Saadiah berharap RUU PPRT dapat segera disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik.
“Pengesahan RUU ini diharapkan menjadi momentum penting, termasuk sebagai kado bagi pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei mendatang,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya RUU tersebut oleh seluruh fraksi di tingkat I, payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia kini tinggal selangkah lagi menuju pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.















