Legislator NasDem Muhammad Habibur Rochman Dorong Percepatan Penyelesaian Honorer dan PPPK Melalui Komisi II DPR

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Muhammad Habibur Rochman

Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Muhammad Habibur Rochman, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui mekanisme yang lebih kuat dan terfokus di Komisi II DPR RI. Ia menilai penanganan aspirasi terkait pengangkatan maupun peningkatan status PPPK akan lebih mudah dituntaskan apabila kementerian dan lembaga teknis dilibatkan langsung dalam satu ruang koordinasi.

“Saya rasa permasalahannya akan lebih mudah diatasi ketika dibahas di Komisi II. Pak Ketua (BAM DPR RI) kebetulan (Anggota) di Komisi II, Insyaallah lebih diprioritaskan kalau itu menjadi atensi dari anggota (Komisi II) karena melihat keterbatasan kewenangan kita di BAM juga,” ujar Habib dalam RDPU dengan Aliansi Merah Putih, ADAPI, serta perwakilan masyarakat dari Kabupaten Malaka, NTT, untuk membahas polemik pengangkatan PPPK menjadi PNS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Habib menegaskan bahwa keterlibatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat krusial untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Lebih jauh, Habib menilai bahwa keberadaan PPPK saat ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap masyarakat yang telah mengabdi, sekaligus menjadi solusi transisi agar Indonesia tidak kembali ke sistem kepegawaian honorer yang tidak terstruktur. Ia menekankan perlunya menyelesaikan tahapan penyerapan honorer menjadi PPPK sebelum membuka ruang peningkatan status ke PNS.

“Persoalan ini jika tidak ditangani secara serius maka kita akan kembali lagi ke zaman honorer. Nah, untuk sementara ini dengan segala tantangan dan keterbatasan anggaran, kita mencoba untuk memberikan apresiasi lewat yang namanya P3K (terlebih dahulu), baik yang penuh maupun paruh waktu, sambil melihat kondisi kemampuan fiskal,” tegas Habib.

Baca Juga:  Nurhadi Soroti Wacana Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JKN: Pemerintah Jangan Gegabah

Ia menambahkan bahwa setelah seluruh honorer terserap menjadi PPPK, barulah dapat diprioritaskan peningkatan status ke PNS secara bertahap.

Legislator NasDem itu kemudian memaparkan dasar kebijakan penghapusan honorer dan transisi menuju PPPK. Menurutnya, pemerintah membatasi penggunaan honorer karena anggaran daerah terserap sangat besar untuk belanja pegawai, bahkan mencapai lebih dari 70 persen di sejumlah wilayah. PPPK dinilai menjadi solusi pengendalian beban fiskal sekaligus mekanisme seleksi berbasis kualifikasi.

“Kalau belanja pegawai terlalu besar, daerah membangun apa? Nah inilah yang kemudian menjadi koreksi pemerintah pusat supaya memberhentikan honorer, tetapi kemudian diangkat sebagian yang memang qualified untuk menjadi PPPK,” paparnya.

Dalam forum tersebut, Habib turut menyoroti kasus di Kabupaten Malaka terkait pembatalan pengangkatan sepuluh tenaga honorer yang telah lulus seleksi. Ia menilai persoalan seperti ini harus dibahas dalam forum resmi bersama Kemendagri karena kepala daerah berada dalam koordinasi langsung kementerian tersebut. Rapat gabungan di Komisi II disebutnya sebagai ruang paling strategis untuk menyelesaikan sengketa dan memastikan keadilan bagi tenaga yang telah lulus seleksi.

Melalui dorongan pembahasan lintas kementerian, Habib berharap proses penyelesaian honorer menuju PPPK dan selanjutnya ke PNS dapat berjalan tanpa hambatan sehingga menghasilkan sistem kepegawaian negara yang lebih rapi, adil, dan terukur.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru