Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai kebijakan pemerintah yang membatasi akses mandiri anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital merupakan langkah yang patut diapresiasi dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Amelia, negara tidak boleh membiarkan anak-anak menghadapi berbagai potensi ancaman di ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.
“Saya memandang kebijakan pembatasan akses mandiri bagi anak usia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sebagai langkah yang patut diapresiasi, karena negara memang tidak boleh membiarkan anak-anak menghadapi ancaman ruang digital sendirian,” ujar Amelia dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Pemerintah dijadwalkan mulai menerapkan salah satu aturan turunan dari kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026, yakni penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.
Meski demikian, Amelia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai upaya membatasi akses digital anak. Ia menilai tujuan utama kebijakan ini adalah menata ruang digital agar lebih aman dan ramah bagi proses tumbuh kembang anak.
“Bagi saya, ini harus dibaca bukan sebagai semata-mata menutup akses digital, melainkan sebagai upaya menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kerangka PP Tunas pemerintah menggunakan pendekatan berbasis risiko platform. Kebijakan tersebut juga mencakup klasifikasi usia pengguna, kewajiban persetujuan orang tua, mekanisme pengawasan penggunaan, edukasi literasi digital, hingga tanggung jawab platform untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Namun demikian, Amelia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek pelarangan administratif saja. Pemerintah, menurutnya, harus memastikan kesiapan implementasi di lapangan, termasuk terkait mekanisme verifikasi usia, perlindungan data anak, serta kepatuhan platform digital terhadap regulasi yang berlaku.
“Yang jauh lebih penting adalah memastikan kesiapan implementasi di lapangan: bagaimana mekanisme verifikasi usia dilakukan, bagaimana perlindungan data anak dijaga, serta bagaimana platform diminta patuh secara adil dan terukur,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada keluarga. Platform digital juga harus turut memikul tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
“Anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi algoritma, komoditas iklan, atau target adiksi digital. Platform wajib menghadirkan desain yang aman, bukan sekadar menyerahkan seluruh risiko kepada orang tua,” katanya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menambahkan bahwa langkah Indonesia melalui PP Tunas sejalan dengan tren kebijakan global yang semakin menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Sejumlah negara seperti Australia, United Kingdom, dan Singapura sebelumnya telah menerapkan regulasi yang mewajibkan platform digital mengambil langkah aktif dalam melindungi pengguna anak, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia serta pembatasan akses terhadap konten tertentu.
“Banyak negara bergerak ke arah yang sama. Mereka berbeda model, tapi benang merahnya satu: perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibiarkan menjadi urusan privat semata,” ujarnya.
Pada akhirnya, Amelia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam ekosistem digital yang sehat dan aman.
“Teknologi harus mendukung pendidikan, kreativitas, dan masa depan anak Indonesia, bukan mengorbankan kesehatan mental, keselamatan, dan perkembangan sosial mereka,” pungkasnya.















