Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa posisi kelembagaan Polri secara konstitusional harus berada langsung di bawah Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai wacana yang mencoba menempatkan Polri di luar garis konstitusional atau di bawah lembaga lain.
“Polri adalah alat negara. Karena itu, semestinya di bawah kepala negara. Artinya di bawah presiden. Tidak ada diskusi soal itu,” ujar Rudianto dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara berarti institusi tersebut harus berpihak sepenuhnya kepada kepentingan rakyat, bukan pada kelompok tertentu ataupun kekuasaan politik.
“Alat negara berarti alat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan golongan atau pelanggan politik. Semua tanggung jawabnya kepada negara,” tegasnya.
Rudianto juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi demokratis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, dalam sistem demokrasi di berbagai negara, institusi kepolisian justru menjadi pilar utama yang memastikan stabilitas nasional.
“Dalam negara demokrasi, institusi yang dikuatkan justru adalah kepolisian. Karena tugas utamanya menjaga keamanan dan ketertiban. Maka Polri harus diperkuat, bukan diarahkan menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Ia turut menekankan perlunya reformasi berkelanjutan di internal Polri, baik dari segi kelembagaan maupun budaya organisasi. Reformasi mental dan kultural yang telah berjalan perlu dilanjutkan dengan penerapan sistem promosi, penghargaan, serta sanksi yang objektif dan transparan.
“Yang paling penting adalah pengawasan. Kami di DPR akan terus memastikan agar setiap kebijakan Polri berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan publik. Pengawasan harus diperkuat supaya pelanggaran di tubuh Polri tidak terulang,” pungkasnya.















