Langgar Izin, KKP Musnahkan Hampir 800 Kilogram Kulit Hiu dan Pari Ilegal di Banyuwangi

Banyuwangi, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 796,09 kg kulit hiu dan pari kering hasil temuan ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/1). Pemusnahan ini merupakan sanksi atas pelanggaran pemanfaatan spesies yang dilindungi oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pengawas perikanan menemukan perusahaan tersebut beroperasi tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” terangnya dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (1/2).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satwas SDKP Banyuwangi. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan fakta bahwa perusahaan berinisial PT RIE tersebut tidak hanya mengabaikan kewajiban SIPJI, tetapi juga menyalahgunakan izin usaha.

Secara administratif, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dikantongi perusahaan tersebut tercatat untuk perdagangan besar buah dan sayur, bukan di bidang perikanan. Akibatnya, seluruh aktivitas usaha perikanan PT RIE kini dihentikan paksa hingga mereka memenuhi regulasi yang berlaku.

Metode penguburan dipilih dalam proses pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali. Ipunk menegaskan bahwa tindakan keras ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi para eksportir dan pengusaha yang patuh pada aturan hukum.

“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” ungkap Ipunk. Ia menambahkan, “Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main.”

Baca Juga:  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Mulai 2026, Pembangunan Kekuatan TNI Harus Direvitalisasi Total

Tindakan ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk terus menjaga kelestarian sumber daya laut dari praktik eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, terutama terhadap spesies yang masuk dalam daftar perlindungan terbatas maupun penuh.

sumber : KKP RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru