Jenewa, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara resmi menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan langsung kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss. Langkah diplomasi hukum internasional ini dilakukan guna mengejawantahkan draf pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengenai vitalnya kehadiran negara dalam membentengi keselamatan para pekerja domestik, khususnya awak kapal perikanan yang beroperasi di sektor berisiko tinggi (high-risk sector).
Ia memaparkan bahwa penyerahan berkas berkekuatan hukum internasional ini bertindak sebagai tonggak sejarah (milestone) baru bagi Indonesia dalam mengarsiteki sistem proteksi pekerja bahari. Pengesahan Konvensi ILO 188 tersebut menjadi draf cerminan dari komitmen absolut Jakarta untuk menjamin seluruh pelaut dan nelayan tangkap bekerja dalam koridor ekosistem yang aman, layak, serta manusiawi.
“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” tegasnya dalam draf keterangan resminya, Rabu (10/6).
Ia menganalisis bahwa Indonesia sebagai poros maritim dunia menempatkan industri kelautan dan perikanan sebagai pilar utama penopang Produk Domestik Bruto (PDB). Kendati demikian, sirkuit kerja di laut lepas mengantongi draf tantangan fisik dan non-fisik yang sangat berat, sehingga negara wajib mengunci regulasi yang memberikan garansi keselamatan, martabat, serta pemenuhan hak kesejahteraan bagi setiap pelaut.
Rantai perlindungan hukum baru ini dirancang secara inklusif dan hibrida, berlaku simetris bagi nelayan yang berlayar di yurisdiksi perairan dalam negeri maupun para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diserap oleh armada kapal asing di luar negeri. Koridor proteksi ini dibidik untuk memotong mata rantai eksploitasi, seperti jam kerja panjang yang tidak manusiawi, minimnya jaminan keselamatan saat cuaca ekstrem, serta risiko tinggi kecelakaan kerja tanpa kompensasi asuransi yang adil.
Bagi masyarakat luas, ketukan ratifikasi ini melayangkan draf pesan penting bahwa tata niaga hasil laut tidak boleh diisolasi hanya pada urusan perputaran omzet ekonomi makro semata, melainkan wajib menghargai keringat manusia di baliknya. Setiap pasokan ikan yang dikonsumsi publik harus dipastikan bersih dari draf malafidat birokrasi maupun praktik kerja paksa yang mengabaikan hak asasi buruh.
Penyerahan draf dokumen ke pihak ILO merupakan tindak lanjut formal dari draf pengesahan regulasi domestik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Melalui instrumen hukum ini, Kabinet Merah Putih tidak hanya berfokus pada sektor bahari, melainkan tengah mempertebal jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan lainnya, termasuk draf aturan perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga buruh aplikasi ojek daring (platform digital).
“Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” sambungnya menyuntikkan draf optimisme birokrasi.
Ia mengonfirmasi bahwa ketukan ratifikasi di Swiss bukan merupakan akhir dari sirkuit kerja kementerian. Guna mentransformasikan teks konvensi menjadi manfaat riil di lapangan, pemerintah pusat bergerak dinamis untuk menyelaraskan barisan undang-undang nasional, memperketat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di pelabuhan, serta mengerek kapasitas kelembagaan lintas kementerian.
Menutup draf rilis diplomasi internasionalnya, Indonesia secara terbuka menyambut dukungan teknis dari ILO untuk melatih otoritas maritim domestik agar andal menjalankan fungsi inspeksi sesuai standardisasi global, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan usaha dan produktivitas para pelaku bisnis perikanan nasional.
sumber : Kemnaker RI















