Komisi VIII DPR RI Usulkan Tiga RUU Prioritas 2025, Fokus pada Pengelolaan Haji dan Penanggulangan Bencana

Selly Andriani | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, Pr Politik (13/11)  — Komisi VIII DPR RI telah mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tiga usulan ini meliputi RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Selly Andriany Gantina, dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta.

Selly menekankan pentingnya revisi terhadap kedua UU yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah. “Terkait dua undang-undang tersebut, dikarenakan menjadi prioritas,” ujarnya.

Urgensi pembahasan ini semakin kuat dengan adanya keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembentukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji, sebagai lembaga baru yang akan mengatur penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan diri dengan perubahan di Arab Saudi yang beralih dari sistem government to government (G2G) ke model business to business (B2B).

Salah satu inisiatif utama dari kerangka kebijakan baru ini adalah pembangunan “Kampung Haji” di Makkah. Presiden Prabowo telah menyetujui kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendirikan kawasan ini di atas lahan seluas 50 hektare dengan hak konsesi 100 tahun. “Area ini diharapkan menjadi pusat fasilitas pendukung bagi jemaah haji Indonesia, sehingga memerlukan payung hukum yang jelas dan kuat,” jelas Selly.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Perusahaan AS di Washington, Dorong Investasi dan Komitmen Anti-Korupsi

Kampung Haji ini nantinya akan menyediakan berbagai fasilitas yang mendukung kenyamanan jemaah, seperti akomodasi, layanan kesehatan, dan pusat logistik. Karena itu, diperlukan payung hukum yang menyeluruh untuk pengelolaan kawasan ini.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Meninjau Warga Terdampak Banjir di Bekasi

Selain revisi RUU terkait haji, Komisi VIII juga mengusulkan sejumlah RUU lain untuk Rencana Jangka Menengah 2024-2029, di antaranya RUU tentang Bank Makanan, RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Zakat, serta RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Langkah ini menunjukkan komitmen Komisi VIII untuk memperkuat aspek keagamaan dan kesejahteraan sosial di Indonesia.

“Dua Rancangan Undang-Undang ini harus dibahas sesegera mungkin oleh Komisi VIII. Mungkin itu menjadi landasan utama kenapa ini menjadi prioritas Prolegnas tahun 2025. Itu saja yang perlu kami sampaikan,” tutup Selly.

Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat semakin terstruktur, transparan, dan memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi para jemaah di masa mendatang.

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru