KLH/BPLH Serahkan Hasil Verifikasi PSEL ke Danantara: Tujuh Wilayah Aglomerasi Prioritas Siap Ubah Sampah Jadi Listrik

Jakarta, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama sejumlah kepala daerah secara resmi menyampaikan hasil verifikasi lapangan potensi lokasi pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani. Penyampaian hasil ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada 2 Oktober 2025.

Menteri Hanif menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur untuk mengatasi permasalahan sampah di wilayah perkotaan.

“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Menteri Hanif.

Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PT PLN (Persero) menghasilkan tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi yang dinilai siap.

Ketujuh wilayah tersebut meliputi:

  • Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul)
  • Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung)
  • Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok)
  • Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi)
  • Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang)
  • Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang)
  • Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang)

Sementara itu, dua wilayah lain — Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya — masih belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria dan kesiapan administratif.

Untuk Jakarta, lahan yang diajukan hanya 3,05 hektare dan berlokasi berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) serta area permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum terdapat lahan yang memenuhi kriteria baik dari sisi teknis maupun administrasi.

Baca Juga:  Wamenhan Resmi Lantik Rektor Baru Universitas Pertahanan

KLH/BPLH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan verifikasi ke wilayah lain sesuai hasil rakortas, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya.

“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan oleh Bapak Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” ujar Menteri Hanif.

 

 

 

sumber : Kemenlh RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru