Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak sesuai ketentuan di lima lokasi dalam kurun waktu 6–9 Oktober 2025. Penghentian kegiatan ini disebabkan pelaku usaha tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan melakukan kegiatan reklamasi terminal khusus (tersus) tidak sesuai perizinan.
Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan segel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP.
Rinciannya, empat lokasi berada di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terkait tersus kegiatan pertambangan milik PT. JAS (0,797 Ha), PT. MJL (2,204 Ha), PT. ANI (1,066 Ha), dan PT. AR (8,452 Ha). Kemudian, satu lokasi usaha milik PT. MDP (0,291 Ha) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Jadi dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 ha di Haltim, dan 0,291 ha di Karimun Kepri,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat terjun langsung memimpin penyegelan di Haltim, pada Kamis (9/10).
Pengentian kegiatan pemanfaatan ruang laut ini merupakan bentuk kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan. Pelanggaran yang ditemukan oleh tim Polsus PWP3K adalah pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamasi.
Penghentian sementara kegiatan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Adapun regulasi yang dilanggar oleh pelaku usaha diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkas Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL sebagai upaya menjaga harmonisasi setiap kegiatan di ruang laut, baik untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun kelestarian ekosistem laut itu sendiri.
sumber : KKP RI















