Jakarta, PR Politik– Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin, menegaskan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Meski demikian, ia mengusulkan agar proses seleksi penyelenggara pemilu ke depan dilakukan secara serentak demi menjamin kinerja yang optimal.
“MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi, putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” kata Afif saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK yang diselenggarakan Fraksi PKB di Ruang BAKN, Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat (4/7/2025).
Afif menilai bahwa keputusan MK ini harus dimaknai sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pemilu nasional ke depan agar berbagai persoalan yang muncul dalam pemilu sebelumnya tidak terulang lagi. Menurutnya, meski sejumlah pihak menilai dampak pemisahan pemilu akan sangat besar, KPU tetap tenang menghadapinya.
“Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja. Yang penting ini menjadi titik perbaikan,” ujarnya.
Namun begitu, mantan anggota Bawaslu RI ini menekankan pentingnya menyelaraskan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu secara serentak. Ia mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, proses pergantian anggota penyelenggara pemilu bahkan masih terjadi sehari menjelang hari pencoblosan.
“Kita juga usulkan keserentakan seleksi penyelenggaraan pemilu, sehingga pergantian tidak terjadi ketika pemilu mau dilakukan. Sebelumnya, sehari sebelum pemilu dilakukan, masih ada pergantian penyelenggara,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan bahwa implementasi putusan MK tetap harus menunggu perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, keputusan MK belum dapat dijalankan langsung tanpa revisi UU yang dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.
Rahmat juga menyoroti sejumlah konsekuensi dari pemisahan pemilu nasional dan daerah, termasuk meningkatnya biaya penyelenggaraan dan potensi politik uang. Ia menjelaskan bahwa model pemilu terpisah berpotensi mendorong praktik jual beli tiket pencalonan dan makin tingginya persaingan dalam perebutan kursi legislatif tingkat pusat.
“Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” tutur Rahmat Bagja.















