Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong penguatan tata kelola pemasyarakatan menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab tantangan transformasi sistem pemidanaan nasional sekaligus mengatasi persoalan klasik pemasyarakatan, seperti kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Willy mengungkapkan, Komisi XIII DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang salah satu fokus utamanya adalah pembenahan tata kelola. Ia menilai Jawa Barat menjadi wilayah strategis karena memiliki kompleksitas persoalan sekaligus potensi besar untuk dikembangkan sebagai rujukan praktik terbaik.
“Kami sedang membentuk Panja Pemasyarakatan yang salah satu fokusnya adalah tata kelola. Jawa Barat menjadi penting karena memiliki beragam persoalan sekaligus potensi untuk dikembangkan sebagai pendekatan best practice,” ujar Willy seusai pertemuan tim kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat di Bandung, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, Komisi XIII mendorong agar sejumlah lembaga pemasyarakatan dapat ditetapkan sebagai percontohan, baik dari sisi tata kelola maupun produktivitas. Dengan demikian, pengalaman tersebut dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam melakukan pembenahan sistem pemasyarakatan.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi XIII DPR RI juga mengagendakan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang dinilai memiliki implikasi besar dalam implementasinya. Willy menegaskan, penerapan kedua undang-undang tersebut membutuhkan kesiapan yang matang serta kerja sama lintas sektor.
“Ini bukan pekerjaan satu tahap atau satu aktor. Diperlukan kolaborasi multi-tahap dan multi-aktor, termasuk penyesuaian dengan konteks sosial dan karakteristik daerah,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan implementasi, Komisi XIII DPR RI telah melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga penggiat sosial. Berbagai masukan tersebut dibutuhkan agar pelaksanaan pidana alternatif, seperti kerja sosial, dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda. Di Jawa Barat, misalnya, terdapat isu daerah aliran sungai, sampah perkotaan, dan persoalan lingkungan lainnya. Pendekatannya tidak bisa disamaratakan,” jelas Legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Willy menekankan bahwa masa transisi pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum krusial untuk melakukan transformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Ke depan, orientasi pemidanaan tidak lagi bertumpu semata pada lembaga pemasyarakatan, melainkan juga diperkuat melalui optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Transformasi ini membutuhkan kerja sama dan keterbukaan banyak pihak. Harapannya, apa yang dimulai dari Jawa Barat dapat dikembangkan sebagai best practice dan menjadi laboratorium kebijakan berbasis temuan lapangan,” pungkasnya.















