Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) bagi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Menurutnya, status Pemdasus merupakan fondasi hukum yang membedakan IKN dari daerah otonom lain di Indonesia.
“UU telah menetapkan bahwa Otorita IKN merupakan pemerintahan daerah khusus yang dipimpin oleh kepala setingkat menteri dan ditunjuk langsung oleh presiden. Ini yang membedakan IKN dari provinsi atau kabupaten/kota lain yang pemimpinnya dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, di sela Kunjungan Kerja Komisi II DPR di IKN Nusantara, Selasa (11/11/2025).
Rifqi menjelaskan, penetapan status Pemdasus bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan administratif dan legal bagi masyarakat yang mendiami kawasan IKN. Saat ini terdapat sekitar 147 ribu jiwa yang tinggal di tujuh kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, yang nantinya seluruhnya akan masuk dalam wilayah pelayanan IKN.
“Begitu Pemdasus terbentuk dan pengkodean wilayah selesai, maka seluruh warga akan memiliki KTP dan dokumen kependudukan yang beralamat di Nusantara, bukan lagi di Sepaku atau kabupaten asal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa total wilayah IKN mencapai 360 ribu hektare, mencakup kawasan inti pemerintahan hingga wilayah penyangga seperti Samboja dan Sepaku.
“Sekarang memang disebut penyangga karena berada di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Namun secara hukum dan perencanaan tata wilayah, seluruhnya termasuk dalam area IKN,” tegasnya.
Rifqi menekankan bahwa pada tahap pengembangan kedua IKN (2025–2028), aspek rule of law dan regulasi Pemdasus harus menjadi fokus utama.
“Aturan main dan kerangka hukum Pemdasus perlu disiapkan sejak dini, agar ketika investasi dan migrasi ASN mulai massif, tata kelola pemerintahan sudah siap. Kita ingin IKN tumbuh dengan tertib hukum, transparan, dan melindungi seluruh warganya,” pungkasnya.















