Kemensos Beri Pendampingan Intensif bagi 7 PMI Korban TPPO di RPTC Bambu Apus

Jakarta, PR Politik – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perlindungan dan pendampingan komprehensif kepada tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seluruh korban yang merupakan perempuan tersebut kini berada dalam penanganan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus setelah mengalami kekerasan fisik hingga pelecehan seksual di luar negeri.

Salah satu korban, N (42) asal Jawa Barat, menceritakan pengalaman pahitnya yang hanya bertahan tiga minggu di Turki. Berniat membiayai pendidikan anaknya, N justru terjebak perusahaan penyalur ilegal tanpa pernah menerima upah.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Rachmat Koesnadi, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Subdirektorat TPPO Bareskrim Polri untuk melakukan asesmen terpadu.

“Penanganan kami tidak berhenti pada pemulangan. Setibanya di tanah air, para korban langsung kami tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk mendapatkan perlindungan awal, kemudian dilakukan asesmen sosial, hukum, dan psikologis secara menyeluruh,” ujarnya, Sabtu (7/2).

Kemensos memberikan perhatian khusus pada kesehatan mental para korban. Berdasarkan hasil tes psikologi, korban N teridentifikasi mengalami depresi ringan akibat trauma kekerasan yang dialaminya. Pendampingan psikolog dikerahkan secara intensif untuk memulihkan kondisi emosional mereka.

“Pekerja sosial kami merekomendasikan penguatan motivasi dengan menggali keterampilan yang telah dimiliki korban agar dapat dikembangkan menjadi sumber penghidupan. Korban juga diarahkan mengikuti edukasi manajemen kewirausahaan serta konseling lanjutan secara berkala,” jelasnya mengenai rencana keberfungsian sosial para korban.

Dalam proses pemulangan ke daerah asal, Kemensos berkoordinasi dengan IOM Indonesia serta Sentra Terpadu di daerah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan para korban dan keluarganya mendapatkan tindak lanjut bantuan yang tepat secara berkelanjutan.

N, salah satu korban, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah sambil memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penyalur tenaga kerja ilegal.

Baca Juga:  Kemenperin Tanggapi Tuduhan Lemah dalam Tata Niaga Impor Tekstil, Sebut Ada Perbaikan Kebijakan

“Tolong jangan tergiur jalur cepat. Pastikan agen penyalur resmi dan legal. Saya tidak ingin ada ibu lain yang mengalami apa yang kami alami,” pungkasnya dengan nada haru.

sumber : Kemensos RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru