Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya membangun ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan melalui penetapan standar kawasan industri. Langkah ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa penerapan standar dan akreditasi kawasan industri merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan profesionalisme pengelolaan kawasan.
“Melalui penerapan standar ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menperin di Jakarta, Sabtu (18/10).
Permenperin 26/2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar: infrastruktur kawasan (bobot 50%), pengelolaan lingkungan (bobot 25%), serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%). Kawasan yang memperoleh nilai minimal 150 akan mendapatkan status “terakreditasi” dengan sertifikat dari Kemenperin, sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan, standar ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang terintegrasi, modern, dan berwawasan lingkungan. “Standar kawasan industri akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan,” ungkap Tri.
Pada acara sosialisasi Permenperin 26/2025 yang dihadiri 173 pengelola kawasan industri, juga dilakukan penandatanganan Aide Memoire antara Kemenperin dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO). Kerja sama ini bertujuan membentuk Eco-Industrial Park Center sebagai center of excellence untuk peningkatan kapasitas pengelola dalam penerapan prinsip industri hijau di Indonesia, yang disaksikan oleh Deputi Duta Besar Swiss untuk Indonesia.
Penerapan standar dan akreditasi ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global.
sumber : Kemenperin RI















