Kemenperin Tanggapi Tuduhan Lemah dalam Tata Niaga Impor Tekstil, Sebut Ada Perbaikan Kebijakan

Jakarta, PR Politik – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief, menanggapi tudingan yang menyebut Kemenperin sebagai penyebab PHK massal di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akibat lemahnya tata niaga impor. Menurut Febri, perbaikan ini merupakan hasil dari evaluasi kebijakan bertahap, setelah sebelumnya industri banyak mendapat tekanan akibat faktor makro ekonomi serta derasnya impor, terutama pakaian jadi, karena terbatasnya instrumen pembatasan impor.

“Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin,” tegas Febri.

Febri menjelaskan, ada kesalahpahaman publik terkait data impor. Menurutnya, kesenjangan antara data BPS dan pertek tidak bisa serta merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin, karena barang impor bisa masuk melalui Kawasan Berikat, impor borongan, maupun barang ilegal.

“Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif,” ungkapnya.

Febri mengungkapkan bahwa total kode HS industri TPT berjumlah 1.332 pos tarif. Berdasarkan Permendag Nomor 17 Tahun 2025, yang termasuk kategori Lartas dengan kewajiban PI dan Pertek dari Kemenperin mencapai 941 HS atau 70,65%. Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang hanya mencakup 44,51% HS berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir produk impor TPT terjadi ketika banyak kode HS produk TPT tidak kena lartas.

Febri juga mencatat bahwa sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi baru dilimpahkan pertek-nya ke Kemenperin. “Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kemenperin Minta Kepastian Pasokan HGBT, Pertanyakan Ketersediaan Gas Mahal

Apabila publik memiliki bukti kecurangan dalam penerbitan Pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sudah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan “pembersihan internal Kemenperin” dari berbagai praktik curang.

“Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” pungkasnya.

 

 

sumber : Kemenperin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru