Kemenhut Bantah Buka Izin Penebangan di Tapanuli Selatan, SIPUHH Dilarang Akses Sejak Juli 2025

Jakarta, PR Politik – Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, meluruskan informasi yang beredar luas di publik terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan bahwa Kemenhut telah membuka izin penebangan kayu di wilayah tersebut pada bulan Oktober 2025. Laksmi menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Laksmi menjelaskan bahwa Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” tuturnya.

Laksmi menambahkan bahwa terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025. Laksmi membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025 yang isinya meminta agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH.

“Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” ungkapnya.

Laksmi membenarkan bahwa telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Oleh karena itu, pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH merupakan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada di areal penggunaan lain (APL), sehingga layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan.

Baca Juga:  Bertemu Dubes Inggris, Menlu Sugiono Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

“Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.

Laksmi menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan, sementara pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” pungkas Laksmi.

sumber : Kemenhut RI

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru