Indrajaya: Usulan Pensiun ASN di Usia 70 Perlu Kajian Mendalam dan Libatkan Semua Pihak

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menyatakan bahwa wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun harus dikaji secara komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan menyikapi isu hangat terkait rencana perubahan batas usia pensiun ASN yang mencuat di ruang publik.

“Libatkan semua kepala daerah karena kebutuhan setiap daerah berbeda-beda. Perpanjangan usia pensiun sudah pasti ada dampak negatif, terutama gangguan pada sistem meritokrasi untuk memeroleh SDM yang unggul dari sisi kemampuan fisik, kreativitas, dan produktivitas,” ujar Indrajaya, Rabu (28/5/2025).

Legislator dari Daerah Pemilihan Papua Selatan ini menegaskan bahwa usia 70 tahun secara umum telah masuk kategori lanjut usia (lansia), yang secara alami ditandai dengan penurunan kapasitas fisik dan mental. Hal ini menurutnya dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan ASN.

“Bertambahnya usia manusia juga pasti akan menurunkan kemampuan fisik dan mental, yang tentu akan berdampak pada produktivitas dan kualitas pekerjaan,” jelasnya.

Indrajaya juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap regenerasi birokrasi. Ia menyebut, perpanjangan usia pensiun bisa mempersempit peluang generasi muda untuk ikut serta dalam pembangunan negara melalui jalur ASN.

“Jika usia pensiun semakin tua, maka antrean atau peluang generasi muda untuk berkontribusi bagi negeri ini semakin jauh,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal implikasi anggaran. Usia lanjut identik dengan kebutuhan kesehatan yang lebih tinggi, yang tentunya akan membebani anggaran negara jika tidak diantisipasi secara cermat.

“Ini bukan diskriminasi terhadap orang tua. Orang tua tentu punya banyak keteladanan dan keterampilan, namun perlu juga diberi kesempatan untuk menikmati hasil kinerjanya,” ujar Indrajaya.

Baca Juga:  Herman Khaeron: Soal Diskon Listrik Perlu Koordinasi Lintas Kementerian

Dalam kacamata budaya, Indrajaya menyoroti makna usia 70 dalam filosofi Jawa sebagai usia “wewayah”, atau masa keemasan yang menandai seseorang telah mencapai kebijaksanaan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa usia ini semestinya digunakan untuk memberi ruang refleksi dan penghormatan atas dedikasi, bukan memperpanjang beban kerja.

Ia menutup dengan menekankan bahwa Komisi II DPR RI akan segera membahas isu ini secara serius melalui rapat kerja dan menyusun rekomendasi yang mempertimbangkan keadilan antargenerasi dan keberlanjutan sistem kepegawaian negara.

“Tentu akan sangat tidak adil bila perpanjangan usia ini akan mengurangi kuota penerimaan ASN atau pejabat negara dalam tiap tahun,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksipkb.com

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru