I Wayan Sudirta: RKUHAP Harus Jadi Jalan Tengah Atasi Tarik-Menarik Kewenangan Polisi dan Jaksa

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus mampu menjadi solusi atas persoalan klasik di tubuh penegak hukum, yakni tarik-menarik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, keseimbangan antara kedua institusi tersebut merupakan kunci utama untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil dan efektif.

Wayan menilai, ketegangan antara kedua lembaga penegak hukum itu kerap muncul karena masing-masing merasa memiliki otoritas penuh. Polisi sebagai penyidik kerap beranggapan bahwa kewenangan mereka mencakup seluruh proses dari penyelidikan hingga penyidikan, sementara jaksa menganggap perlu ikut terlibat sejak awal sebagai pengendali perkara atau dominus litis.

“Selama ini masih terdapat tarik-menarik kewenangan antara dua institusi penegak hukum tersebut. Penyidik di kepolisian merasa memiliki kewenangan penuh dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, sementara kejaksaan sebagai dominus litis merasa perlu terlibat sejak awal agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ungkap I Wayan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/9/2025).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa RKUHAP harus menjadi jalan tengah yang cerdas. Perbedaan pandangan antara kedua institusi harus diakomodasi melalui rumusan pasal yang adil, saling memperkuat, dan tidak meniadakan peran salah satu pihak. Ia menilai, polisi tidak boleh merasa diintervensi, namun peran jaksa sebagai pengendali perkara tetap harus diakui.

Selain itu, Wayan juga mendorong agar RKUHAP memuat batasan waktu penyidikan yang jelas dan tegas. Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk mencegah perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum, yang justru merugikan semua pihak.

“Idealnya harus ditentukan berapa lama penyidikan bisa dilakukan. Tanpa batas waktu, pelapor maupun terlapor sama-sama dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Dorong Perluasan Akses dan Mutu PAUD

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya efisiensi dalam proses hukum dengan membatasi jumlah pengembalian berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. Wayan juga menekankan pentingnya pengaturan yang lebih rinci dan ketat terhadap penerapan restorative justice agar tidak disalahgunakan oleh aparat.

“Kita tidak ingin aparat menggunakan RJ untuk kepentingan pribadi. Penyelesaian harus alamiah dan tidak boleh ada tekanan kepada para pihak,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru