Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025), Hinca menegaskan perlunya langkah lebih agresif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Saya berharap jenderal-jenderal di kepolisian bisa bergerak lebih aktif menangani masalah ini. Setiap tahun, Bea Cukai sudah berupaya mengejar penyelundupan rokok ilegal, tetapi ini tidak cukup,” tegas Hinca.
Mengutip data dari TVR Parlemen, sekitar 7 persen dari total rokok yang beredar di Indonesia merupakan produk ilegal. Rokok ilegal ini tidak hanya diproduksi di dalam negeri tetapi juga diselundupkan dari luar negeri. Salah satu kasus besar terjadi tahun lalu ketika 16 kontainer berisi 73 juta batang rokok ilegal asal Uni Emirat Arab berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjungperak, Jawa Timur.
“Tidak hanya Uni Emirat Arab, negara-negara seperti Swiss, Inggris, Korea Utara, dan Vietnam juga terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal ke Indonesia,” ungkap Hinca.
Hinca memberikan apresiasi kepada Baharkam Polri, khususnya Polairud, atas keberhasilannya dalam melakukan sejumlah operasi penindakan. Beberapa operasi yang tercatat antara lain penyitaan 5,3 juta batang rokok ilegal di Banjarmasin (2024), 6,4 juta batang di Banten (2024), 3 juta batang di Karimun, Kepulauan Riau (2025), dan 324 ribu batang di Batam (2025).
Namun, ia menegaskan bahwa masih banyak kasus serupa yang terjadi. Menurutnya, peredaran rokok ilegal telah menjadi “tambang emas baru” bagi sindikat kejahatan yang harus segera diberantas oleh aparat penegak hukum.
“Tugas polisi adalah mengejar penjahatnya,” ujar Hinca.
Ia juga menyoroti bahwa kenaikan tarif cukai rokok telah mendorong pertumbuhan pasar gelap, di mana rokok ilegal dijual jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Para pengedar memanfaatkan celah ini untuk memperoleh keuntungan besar dengan mengimpor rokok tanpa cukai, yang kemudian dijual di berbagai daerah, termasuk Batam yang merupakan kawasan perdagangan bebas.
“Peraturan ketat soal cukai justru memantik kreativitas pasar gelap. Berbagai laporan menunjukkan bahwa rokok ilegal dari luar negeri berseliweran di perairan Indonesia. Di Batam, yang berstatus sebagai daerah perdagangan bebas, distribusi rokok ilegal menjadi lebih cepat,” paparnya.
Meskipun patroli oleh Polri dan TNI Angkatan Laut terus dilakukan, banyak rokok ilegal yang tetap berhasil lolos. Oleh karena itu, Hinca mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat pemberantasan hingga ke akar masalahnya.
“Ini adalah perjuangan sengit. Kerugian negara mencapai puluhan triliun akibat rokok ilegal. Rokok ini membuat orang menjadi kaya, tetapi nilai raksasa itu justru tersimpan di kantong-kantong yang tidak jelas juntrungannya. Siapa pemilik kantong itu? Pertanyaan ini saya sampaikan kepada bapak-bapak semua (aparat). Andalah yang harus mengejar, mencari, dan menangkap mereka,” tegasnya.
Hinca menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak boleh hanya terbatas pada penangkapan kapal-kapal kecil yang tertangkap tangan. Aparat harus membongkar jaringan besar penyelundupan dan menangkap aktor-aktor utama di baliknya.
“Puluhan triliun rupiah adalah momentum yang menanti untuk disentuh dan ditafsirkan. Baharkam Polri perlu berdiri lebih tegak. Kehadiran aparat bukan sekadar untuk menenggelamkan perahu-perahu kecil, tetapi untuk membongkar jaringan gulita penyelundupan,” tandasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Hinca menyatakan kesiapannya untuk membantu Baharkam Polri dalam memperkuat kebijakan pemberantasan rokok ilegal.
“Saya dukung penuh Baharkam untuk menjadi penentu, sanggup menegaskan aturan, dan menampik rayuan besar untuk memberantas penyelundupan rokok ilegal sampai ke akar,” pungkasnya.
Dengan langkah penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan guna melindungi kepentingan negara serta mencegah praktik perdagangan gelap yang merugikan masyarakat.
Sumber: fraksidemokrat.com















