Hinca Panjaitan Minta PPATK Jelaskan Dasar Pemblokiran Rekening Dormant

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan. Menurutnya, langkah tersebut sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan reaksi publik.

“Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik publik, pasti akan bereaksi gitu. Saya akan, setelah reses ini masuk, pasti ada raker (rapat kerja) dengan PPATK, kita akan menanyakan kebijakan ini,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Ia menekankan bahwa tujuan pemblokiran rekening harus disampaikan dengan jelas agar masyarakat tidak kebingungan. Hinca mempertanyakan landasan yang digunakan PPATK dalam mengambil kebijakan tersebut.

“Apa goal-nya? Mengapa? Latar belakangnya apa? Sehingga publik mendapatkan informasi yang cukuplah. Apa sih dasarnya dan seterusnya?” kata Hinca.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu menyoroti minimnya informasi resmi yang disampaikan PPATK. Ia menilai, lembaga tersebut hanya menyampaikan kebijakan melalui media sosial, tanpa memberi penjelasan menyeluruh kepada publik.

“Apakah dia menemukan hal-hal atau niat buruk orang yang membuka rekening untuk kemudian tidak di-follow up. Bisa jadi toh, jadi pasti publik bertanya-tanya ini, kenapa begini, kenapa begitu, kenapa begini,” ujarnya.

Hinca mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sebagai tempat menyimpan uang yang aman. Ia menyebut banyak alasan seseorang tidak menggunakan rekeningnya dalam waktu tertentu.

“Sebaliknya kalau dari publik negatif, ya kalau aku cuma punya uang 3 bulan, setelah itu 3 bulan ndak punya uang saldo tidak saya isi, tidak saya ambil, kan justru jaminan pada masyarakat tentang uangnya itu disimpan di bank. Maka yang paling safe, yang paling aman uang kan disimpan di bank,” kata Hinca.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Dukung Pengamanan Jaksa oleh TNI, Sebut Ancaman Sangat Tinggi

“Mau satu hari, mau dua bulan, mau satu tahun, itu bentuk kepercayaan publik kepada banknya itu. Nah oleh karena itu sekali lagi kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnyalah,” sambungnya.

Ia pun memperingatkan agar PPATK tidak gegabah sehingga bisa mengikis kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Menurutnya, jika kepercayaan itu hilang, masyarakat akan enggan lagi menabung di bank.

“Jangan sampai menabrak prinsip dasar di perbankan tentang trust, justru orang pergi ke bank karena trust, kalau nggak ya taruh di bawah bantal. Nah itu berbahaya kembali lagi ke zaman dahulu kala gitu,” ujar Hinca.

Diketahui, PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari tiga bulan. Kebijakan itu diambil setelah PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” demikian informasi dari akun Instagram PPATK, dilihat Senin (28/7).

Rekening dormant sendiri umumnya dianggap tidak aktif bila tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, yakni sekitar 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru