Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., mendorong Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk memaksimalkan upaya pembelaan terhadap hak Indonesia agar tidak dijatuhi sanksi yang dianggap tendensius dan tidak adil oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC). Ia menilai, salah satu langkah yang layak dipertimbangkan adalah mengajukan banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS) atau Mahkamah Arbitrase Olahraga atas keputusan IOC yang melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional, setelah Indonesia tidak menerbitkan visa bagi atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam beberapa waktu lalu.
“Memaksimalkan usaha membela hak Indonesia dengan mengajukan banding atas keputusan IOC yang tidak adil tersebut ke CAS perlu dipertimbangkan sebagai langkah terakhir, apabila diplomasi yang sedang diupayakan pihak Kemenpora menemui jalan buntu,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (27/10).
Hidayat, yang akrab disapa HNW, menghormati langkah Menpora Erick Thohir yang saat ini tengah mengedepankan diplomasi dan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Upaya ini juga patut kita hormati, sebagai langkah untuk membela hak Indonesia dengan menjelaskan posisi konstitusional Indonesia dalam menolak segala bentuk penjajahan—terlebih yang dibarengi dengan genosida dan kejahatan kemanusiaan sebagaimana dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina—serta mempertimbangkan keamanan publik apabila atlet Israel diperbolehkan masuk ke Indonesia. Sikap Indonesia ini memiliki dasar hukum internasional yang kuat, termasuk pertimbangan keamanan publik sebagaimana yang menjadi dasar Italia dan Belgia menolak keikutsertaan atlet Israel bertanding di negara mereka, namun IOC tidak menjatuhkan sanksi terhadap Italia maupun Belgia,” jelasnya.
Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa banyak resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional (ICJ), telah menyatakan bahwa Israel melanggar hukum internasional di Palestina. “Sehingga negara anggota PBB, seperti Indonesia, juga diperintahkan oleh ICJ untuk bertindak agar pelanggaran tersebut dihentikan. Salah satunya dapat diterjemahkan melalui tindakan memboikot Israel,” tuturnya.
Menurut HNW, langkah tegas Indonesia tidak bisa disebut sebagai bentuk pencampuran olahraga dengan politik sebagaimana dituduhkan IOC, melainkan bagian dari komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan. “Yang dilakukan Indonesia juga bukan hal pertama. Dahulu, Afrika Selatan oleh IOC dilarang mengikuti Olimpiade dari tahun 1964 hingga 1992 karena kebijakan apartheid. Saat ini, Israel juga dinyatakan telah melakukan kebijakan apartheid—penilaian itu disampaikan oleh Amnesty International, Human Rights Watch, Kongres Nasional Negara-Negara Afrika, bahkan dua lembaga HAM di Israel sendiri yaitu B’Tselem dan Yesh Din. Bahkan oleh ICJ, Israel divonis telah melakukan genosida, kejahatan kemanusiaan, dan pendudukan ilegal. International Criminal Court (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Israel seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Israel pun telah melakukan kejahatan terhadap para olahragawan Palestina—lebih dari 800 atlet Palestina telah tewas dibunuh Israel. Hal-hal yang tidak dilakukan oleh Afrika Selatan. Karena itu, mestinya demi keadilan dan sportivitas, IOC juga menjatuhkan sanksi yang lebih berat terhadap Israel, bukan malah membebaskan Israel dan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia,” tegasnya.
HNW menilai, langkah dialog dan diplomasi yang sedang dijalankan pemerintah perlu dilanjutkan dengan menjalin komunikasi dengan negara-negara sahabat yang memiliki sikap serupa terhadap Israel. Ia mencontohkan Malaysia yang juga menolak atlet Israel hingga kehilangan status tuan rumah Kejuaraan Dunia Paralimpiade Renang tahun 2019.
Selain itu, Arab Saudi juga tidak memberikan visa kepada atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Catur tahun 2017, Kuwait melakukan hal yang sama dalam Kejuaraan Menembak Asia tahun 2015, serta Uni Emirat Arab menolak kehadiran atlet Israel dalam Kejuaraan Tenis tahun 2009.
“Mereka juga mengalami nasib yang sama dengan Indonesia, yakni dijatuhi sanksi gara-gara Israel. Karena itu, bila negara-negara yang memiliki sikap serupa dengan Indonesia dapat bersatu, tentu akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada IOC. Seharusnya Israel yang melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional yang diberi sanksi, bukan negara-negara yang justru melaksanakan keputusan lembaga internasional,” ujarnya.
Namun, apabila berbagai upaya dialog dan diplomasi menemui jalan buntu, HNW mendorong agar Indonesia menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke CAS atas keputusan IOC tersebut. “Menpora perlu berjuang habis-habisan membela hak dan marwah Indonesia. Bahkan, sebagai langkah terakhir, upaya hukum banding ke CAS perlu dilakukan,” tegasnya.
HNW menambahkan bahwa mekanisme membawa persoalan ini ke CAS sesuai dengan Pasal 61 Olympic Charter (Piagam Olimpiade). Ia menegaskan, meskipun CAS dibentuk berdasarkan Piagam Olimpiade, bukan berarti keputusan IOC tidak dapat dikoreksi. “Dalam berbagai kasus, CAS juga dapat mengoreksi dan membatalkan keputusan IOC. Misalnya dalam kasus mantan Menpora Rusia, Vitaly Mutko, yang sempat dijatuhi larangan seumur hidup menghadiri pertandingan atau acara IOC, namun kemudian dibatalkan oleh CAS,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai posisi Indonesia justru lebih kuat karena sebelumnya CAS juga telah menolak banding Israel atas penolakan visa atlet mereka dalam Kejuaraan Dunia Senam di Indonesia. “Artinya, sikap Indonesia tidak disalahkan oleh CAS. Tapi anehnya, justru sikap Indonesia yang dinilai benar oleh CAS itu dijadikan dasar oleh IOC untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. Padahal, bila CAS menilai tindakan Indonesia salah, seharusnya banding Israel dimenangkan. Faktanya, CAS menolak banding Israel tersebut dan tidak menghukum Indonesia,” pungkasnya.















