Hetifah Sjaifudian Usulkan Reformasi Anggaran Pendidikan untuk Jalankan Putusan MK

Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik — Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, mengusulkan reformasi alokasi anggaran pendidikan sebagai langkah strategis untuk merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.

Hetifah menilai, reformasi tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945, serta realokasi dana dari proyek-proyek non-urgent.

“Dengan demikian, skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan,” ujar Hetifah, dikutip dari Antara, Senin (31/5/2025).

Ia juga mendorong perluasan dan peningkatan nilai bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah swasta. Menurutnya, penyaluran dana tersebut harus dilakukan tepat waktu dengan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta yang berada di daerah tertinggal.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” ujarnya.

Hetifah menegaskan bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan putusan MK terletak pada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, serta pengawasan yang kuat dari pemerintah terhadap pelaksanaan putusan tersebut untuk menjamin kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

“Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal, pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya langkah-langkah tersebut mengingat tiga tantangan utama dalam implementasi putusan MK, yaitu pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, serta kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

Baca Juga:  Andi Muawiyah Ramli Kritik Kebijakan Gubernur Dedy Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer

Meskipun saat ini sekolah swasta telah menerima bantuan negara seperti BOS, Hetifah berpandangan bahwa nominalnya belum mencukupi untuk mendukung operasional secara menyeluruh. Oleh karena itu, ia menilai alokasi BOS harus ditambah secara signifikan, dan pemerintah daerah melalui APBD perlu ikut menambah dukungan anggaran.

Lebih lanjut, Hetifah menjelaskan bahwa dengan proses revisi UU Sisdiknas yang tengah berjalan di Komisi X, putusan MK tersebut akan menjadi masukan utama dalam menyusun skema pembiayaan pendidikan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan ke depan.

“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis memperkuat SDM bangsa, karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5) memutuskan bahwa negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

 

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru