Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Hasbiallah Ilyas, meminta pengusutan yang tegas dan transparan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, terhadap dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat dapat mengetahui apa yang sebetulnya terjadi pada kasus tersebut,” ujar Hasbiallah Ilyas, Kamis (30/1/2025).
Hasbiallah menegaskan bahwa pengakuan tersangka kasus kekerasan seksual mengenai keterlibatan anggota polisi harus diselesaikan secara tuntas. Ia menekankan bahwa pengakuan tersebut tidak boleh dihentikan tanpa ada tindakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat. Hingga kini, empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka kekerasan seksual anak. Keempat anggota kepolisian tersebut diduga melanggar kode etik, dan sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MB), yang merupakan tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang diungkap pada April 2024. Laporan gugatan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025). Penggugat meminta para tergugat, termasuk Bintoro, untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar, serta menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportster Iron, dan motor BMW HP4.
“Dugaan keterlibatan anggota polisi ini menunjukkan tidak adanya wewenang. Aparat kepolisian harus menunjukkan bahwa tidak ada pilih kasih dalam pengusutan kasus ini,” kata Hasbiallah. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemeriksaan Bintoro oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk memastikan fakta sebenarnya terungkap.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penganiayaan Anak di Nias Selatan
Di sisi lain, Hasbiallah meminta agar kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua tersangka terhadap dua anak tidak berhenti begitu saja. “Kasus kejahatan yang dialami dua anak itu, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, juga harus diusut. Negara harus hadir dan memberikan bukti adanya perlindungan terhadap anak serta harus tegas menghukum siapa pun yang terlibat dalam kasus kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Kasus tindak pidana tersetubuh terhadap anak ini telah dinyatakan lengkap (P21). Kasus kejahatan seksi yang berujung pada kematian satu anak ini diungkap oleh Polres Jakarta Selatan pada Jumat (26/4/2024), di mana polisi menangkap Arif dan Bayu yang terlibat dalam kematian seorang pekerja seks komersial anak.
Sumber: fraksipkb.com















