Ahmad Sahroni Desak Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penganiayaan Anak di Nias Selatan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, geram dengan ulah pelaku yang menganiaya NN, seorang anak berusia 10 tahun, di Nias Selatan, Sumatera Utara. Sahroni mendesak Polri untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni penganiayaan dan pasal perlindungan anak.

“Saya minta polisi pastikan kasus ini diusut tuntas sehingga korban bisa mendapat keadilan. Jerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan pasal perlindungan anak, dengan pidana maksimal,” kata Sahroni, Rabu (29/1/2025).

Sahroni juga menekankan pentingnya memisahkan korban dari keluarga yang menganiayanya demi keamanan dan kesejahteraan psikologisnya. Ia menambahkan bahwa pelaku harus menjalani pemeriksaan kejiwaan karena tindakan yang dilakukan tergolong sadis. “Saya juga minta mereka dicek kejiwaan, karena ini kejahatannya sadis sekali, sekeluarga pula. Khawatir ada kejahatan-kejahatan lainnya yang tidak ketahui,” ungkap dia.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengapresiasi kepekaan Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, yang langsung melihat kondisi korban. Ia berharap pihak kepolisian juga memberikan fasilitas perawatan yang maksimal bagi korban. “Saya harap selain menindak pelaku secara pidana, pihak kepolisian juga memberi fasilitas perawatan terbaik untuk korban. Baik secara medis maupun psikis. Pasti korban mengalami trauma yang mendalam,” sebut Sahroni.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Percepat Penyusunan RUU Hukum Acara Pidana

Sahroni juga berharap agar korban bisa mendapatkan keadilan yang sesuai serta diberikan fasilitas pemulihan yang maksimal. “Itu (keadilan dan fasilitas pemulihan) yang setidaknya negara wajib lakukan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu.

Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, diduga menjadi korban penyiksaan. Polisi merespons kabar tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Kami sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini,” ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Selasa (28/1/2025). Ia telah memerintahkan jajaran Polsek Lolowau untuk menyelidiki kasus tersebut, dan sejumlah saksi sudah diperiksa, baik pihak keluarga maupun warga sekitar.

Baca Juga:  Rofik Hananto Desak Pemerintah Hentikan Permanen Tambang Nikel di Raja Ampat

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru