Jakarta, PR Politik – Sejumlah partai politik di parlemen merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), serta kepala daerah diwajibkan berasal dari sistem kaderisasi partai.
Usulan tersebut tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April 2026. Dalam dokumen itu, KPK mengajukan perbaikan tata kelola sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.
KPK mencatat sedikitnya 16 poin rekomendasi untuk pembenahan partai politik. Salah satu poin penting adalah usulan revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan klausul bahwa capres, cawapres, serta kepala daerah harus berasal dari sistem kaderisasi partai.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian dikutip dari laporan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan tidak sependapat dengan usulan tersebut. Ia menilai, posisi capres dan cawapres merupakan calon pemimpin bangsa yang harus diberikan ruang seleksi seluas mungkin.
“Jika calon presiden atau cawapres yang terbaik ada di luar parpol terbuka juga untuk bisa dicalonkan. Itulah fungsi dari Parpol dalam rekruitmen politik,” ujar Sarmuji, Jumat (24/4).
Sarmuji menambahkan, meskipun kader partai menjadi prioritas dalam pencalonan, partai politik tetap perlu membuka peluang bagi figur eksternal yang dinilai memiliki kapasitas terbaik.
Pandangan serupa disampaikan Ketua DPP PDIP sekaligus kontestan Pilpres 2024, Ganjar Pranowo. Ia menilai kewajiban mengikuti sistem kaderisasi sebelum maju sebagai capres bukan hal yang mudah untuk diterapkan.
“Mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah. Namun publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman,” katanya.
Di sisi lain, dukungan terhadap usulan KPK datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat sistem kaderisasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik di internal partai.
“Itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya agar menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik baik di eksekutif dan legislatif semua tingkatan,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua DPP PKB Daniel Johan juga menyatakan dukungannya. Ia menilai, pencalonan kader internal sebagai capres dan cawapres akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi partai politik.
“Prinsip saya setuju, semua partai sangat bangga dan berharap kader terbaiknya yang maju sebagai capres dan cawapres,” ujarnya.
Perbedaan pandangan antarpartai ini menunjukkan bahwa wacana penguatan sistem kaderisasi dalam pencalonan pemimpin nasional masih menjadi perdebatan. Namun demikian, seluruh pihak sepakat bahwa kualitas kepemimpinan tetap menjadi faktor utama dalam menentukan kandidat yang layak memimpin bangsa.















