Yogyakarta, PR Politik — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gandung Pardiman, mengapresiasi langkah strategis Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurahman, dalam memberikan konsesi tambang kepada pengusaha menengah yang melibatkan pelaku UMKM. Ia menilai kebijakan ini merupakan terobosan penting dalam menggerakkan ekonomi lokal dan menciptakan ekosistem usaha yang inklusif di sekitar wilayah tambang.
“Langkah ini sangat baik dalam menggerakkan ekonomi di tingkat lokal bagi pengusaha UMKM. Nantinya, pengusaha menengah yang mendapatkan konsesi tambang diharapkan menjadi angel investor bagi pengusaha mikro dan kecil. Artinya, ada keterkaitan erat dalam pembinaan usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar tambang,” ujar Gandung Pardiman, legislator asal Daerah Pemilihan Yogyakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Gandung, konsesi tambang seluas 2.500 hektare yang dikelola pengusaha menengah wajib memenuhi prinsip Corporate Business Responsibility (CBR). Ketentuan ini menjadi syarat mengikat agar seluruh pelaku UMKM dapat bergerak bersama dan merasakan manfaat secara nyata.
“CBR adalah strategi jitu Menteri Maman dalam memberi ruang bagi UMKM untuk naik kelas. Dengan keterlibatan pengusaha menengah, inklusivitas ekonomi UMKM bukan lagi slogan, tapi realitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendukung dan mengawal implementasi CBR sebagai syarat wajib bagi pengusaha menengah yang mengelola tambang. Menurutnya, kebijakan tersebut harus memastikan bahwa pengelola tambang merupakan warga lokal yang berdomisili di sekitar wilayah pertambangan agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Tambang harus dikelola secara profesional dan antarbisnis. Bentuk dukungannya bisa berupa bantuan pinjaman modal, pembinaan usaha, serta pembukaan akses pasar yang lebih luas. Pengusaha menengah diharapkan benar-benar menjadi angel investor bagi pengusaha mikro dan kecil dengan dana yang bersumber dari keuntungan tambang,” tegas Gandung.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa strategi Kementerian Koperasi dan UKM terkait CBR ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan teknis tersebut, Kementerian ESDM mengatur secara lebih rinci mengenai luas lahan tambang yang dapat dikelola oleh usaha kecil, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan, termasuk ketentuan bahwa lokasi badan usaha harus berada di wilayah tambang yang sama.
“Ini langkah baik dalam menggerakkan ekonomi lokal, membina, dan memberdayakan pelaku UMKM agar benar-benar naik kelas. Kami di Komisi VII akan mendukung penuh dan mengawalnya sebagai mitra Kementerian UMKM,” tutup Gandung Pardiman.















