Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dan seluruh pihak yang telah mendorong kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, JALA PRT, dan KKMI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
“Kami berharap RUU PPRT ini bisa memberikan kepastian hukum dengan mengimplementasikan empat nilai. Pertama (yaitu) keadilan, kesejahteraan, lalu kemanusiaan dan kepastian hukum,” ujar Gamal.
Ia memaparkan perjalanan panjang RUU PPRT yang telah melalui tiga periode DPR RI, namun belum kunjung disahkan. Sejak pertama kali diajukan pada tahun 2004, RUU ini terus mengalami tarik-ulur, meski sempat mencatat kemajuan dengan selesainya proses penyusunan dan harmonisasi di Baleg, serta pengambilan keputusan pendapat mini fraksi pada 1 Juli 2020.
“Kita tahu di periode sebelumnya penyusunan dan harmonisasi telah selesai di Baleg dan telah pengambilan keputusan pendapat mini fraksi pada 1 Juli 2020, tetapi kita menunggu tiga tahun, sampai 21 Maret 2023, RUU PPRT ini disahkan menjadi inisiatif DPR. Namun sayangnya sampai akhir masa tugas, periode 2019–2024, RUU PPRT belum dibahas oleh Komisi IX bersama pemerintah sehingga tidak bisa menjadi carryover,” jelasnya.
Gamal menekankan urgensi menjadikan pekerjaan rumah tangga sebagai profesi yang layak dan bermartabat, sejalan dengan prinsip “decent work” dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Menurutnya, RUU ini harus menyentuh substansi yang mampu mengangkat harkat dan martabat pekerja rumah tangga (PRT) agar diakui secara hukum dan sosial.
“Dalam proses selama ini kita melihat banyak PRT itu belum mendapatkan pekerjaan yang layak dan bermartabat. Sehingga, (harapannya) bagaimana undang-undang ini bisa kita susun dengan satu semangat utama, bukan hanya menjadi sebuah formalitas pengakuan, tetapi bagaimana kita mampu meningkatkan harkat martabat, marwah dari pekerjaan PRT sebagai pekerjaan yang bermartabat dan bisa setara dengan yang lain,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya mencantumkan berbagai aspek perlindungan dalam draf RUU, mulai dari pengakuan status PRT sebagai pekerja, jaminan kerja, perlakuan setara di mata hukum, hak atas imbalan kerja, perlindungan terhadap diri dan keluarga, hingga jaminan rasa aman dan bebas dari perlakuan tidak manusiawi.
“Dengan demikian harapan kita undang-undang ini bisa memastikan PRT bisa mendapatkan asasinya dengan perlindungan hukum yang kuat, minim atau mampu memitigasi risiko eksploitasi dan kekerasan, serta memberikan pengakuan status PRT sebagai pekerja,” harap Gamal.
Dalam forum tersebut, ia turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada perwakilan masyarakat sipil mengenai aspek-aspek dalam draf RUU versi 2021–2023 yang masih perlu perbaikan. Ia juga menyoroti praktik buruk oleh penyalur atau outsourcing PRT yang kerap merugikan pekerja, dan mendorong solusi konkret untuk mengatasinya.
Lebih jauh, Gamal mengusulkan pembentukan unit khusus perlindungan PRT di bawah Kementerian Ketenagakerjaan atau Ombudsman RI, serta pembangunan sistem pengaduan yang efektif dan mudah diakses oleh para pekerja rumah tangga.
Sebagai penutup, ia menegaskan pentingnya penyusunan RUU PPRT agar sejalan dengan Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 yang menjamin hak-hak dasar PRT, seperti upah layak, jam kerja wajar, cuti tahunan, jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, hingga hak untuk berserikat.
“Harapan kami, nilai-nilai dalam konvensi ini bisa benar-benar hadir di rumah-rumah rakyat Indonesia melalui regulasi yang kuat,” pungkas Gamal.
Sumber: emedia.dpr.go.id















