Gakkum Kalimantan Ringkus Pemodal Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai, Terancam 10 Tahun Penjara

Bontang, PR Politik – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan secara resmi menetapkan seorang pria berinisial AF (25) sebagai tersangka kasus penambangan Galian C ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Kutai, Kalimantan Timur. AF diketahui berperan sebagai pemodal yang mendanai operasional alat berat untuk mengeruk material di dalam kawasan konservasi tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga integritas kawasan pelestarian alam dari ancaman kerusakan ekologis.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum dan telah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat. Upaya penegakan hukum di kawasan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberi efek jera serta melindungi hutan dari kerusakan ekologis,” tegasnya di Bontang, Selasa (3/3).

Kasus ini terungkap menyusul adanya temuan lubang galian mencurigakan saat patroli gabungan pada 17 Desember 2025. Penelusuran lebih lanjut di tiga lokasi berbeda dalam kawasan TN Kutai membuahkan hasil berupa penemuan enam unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Rincian alat berat yang disita meliputi:

  • 1 unit ekskavator Komatsu Tipe PC 195.

  • 2 unit ekskavator Komatsu Tipe PC 200.

  • 1 unit ekskavator Hitachi Tipe Zaxis 200.

  • 2 unit ekskavator Hitachi Tipe Zaxis 210F.

Leonardo mengapresiasi sinergi antara Balai TN Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim yang memungkinkan penetapan status tersangka setelah dilakukan gelar perkara bersama.

Tersangka AF kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 78 ayat (3) dan (11) Jo. Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Eksploitasi di kawasan lindung ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius bagi para pelakunya.

Baca Juga:  Kemenperin Dorong Kolaborasi Strategis Perkuat Ekosistem Otomotif Nasional

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru