Fraksi PKS Setujui Pembahasan RUU Perkoperasian dengan Sejumlah Catatan Penting

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Achmad Ru’yat menyampaikan pendapat mini Fraksi PKS DPR RI terkait dengan RUU Perkoperasian di ruang Baleg DPR RI, Senin, (23/03/2025).

Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, menyampaikan pendapat mini Fraksi PKS terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (23/3/2025).

Dalam pernyataannya, Ru’yat menegaskan bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis asas kekeluargaan dan gotong royong harus diberikan ruang lebih besar untuk berkembang dan menjadi pilar utama perekonomian nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Ru’yat menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja, masih belum mampu menjawab tantangan zaman, terutama di era digital. Ia menekankan bahwa revisi ini sangat penting untuk memastikan koperasi tetap relevan dan berdaya saing.

Fraksi PKS menyoroti sejumlah aspek penting dalam revisi UU Perkoperasian, di antaranya:

  1. Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
    • MK telah membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 karena dianggap terlalu berorientasi pada korporasi dan mengabaikan asas gotong royong koperasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih seimbang agar koperasi tetap sesuai dengan konstitusi.
  2. Penguatan Tata Kelola Koperasi
    • RUU ini harus dapat menciptakan tata kelola koperasi yang lebih baik berbasis kekeluargaan dan akuntabilitas.
  3. Regulasi Khusus untuk Koperasi Syariah
    • PKS menilai bahwa koperasi syariah memiliki potensi besar dan perlu kepastian hukum dalam regulasi yang lebih spesifik.
  4. Perlindungan Anggota Koperasi
    • RUU harus memberikan perlindungan kepada anggota koperasi, terutama koperasi simpan pinjam, dari penggelapan dana dan pencurian data. Diperlukan prinsip transparansi, keamanan data, serta pertanggungjawaban pengurus atas kerugian anggota.
  5. Peningkatan Profesionalisme dan Pencegahan Penyimpangan
    • Mencegah oknum yang menyalahgunakan koperasi untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berkedok koperasi tetapi beroperasi sebagai bank gelap atau rentenir.
  6. Dukungan terhadap Koperasi Digital
    • Regulasi perlu mengakomodasi koperasi digital dan berbasis platform untuk mencegah penyalahgunaan serta meningkatkan daya saing koperasi di era digital.
  7. Akses Pembiayaan dan Insentif Pajak
    • Koperasi harus lebih mudah mendapatkan akses pendanaan dari lembaga keuangan dan pasar modal, serta mendapat insentif pajak bagi koperasi yang berkontribusi pada ekonomi rakyat.
  8. Penyelarasan dengan Regulasi Baru
    • RUU harus disusun agar selaras dengan peraturan-peraturan yang lebih mutakhir guna mendukung perkembangan koperasi dalam kerangka hukum yang jelas.
  9. Peningkatan Literasi Perkoperasian
    • Penting untuk memasukkan pendidikan koperasi dalam kurikulum nasional guna menumbuhkan minat generasi muda terhadap koperasi.
  10. Penyusunan RUU yang Cermat dan Partisipatif
  • Fraksi PKS menekankan pentingnya pembentukan RUU ini secara cermat dan dengan melibatkan partisipasi aktif berbagai pihak terkait.
Baca Juga:  I Nengah Senantara Soroti Modal Negara dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” tutup Achmad Ru’yat.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru