Yogyakarta, PR Politik – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, menuai kekhawatiran dari para pelaku pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kekhawatiran tersebut terutama muncul akibat rencana penurunan dana transfer daerah yang dikhawatirkan berdampak pada kemampuan pembiayaan pendidikan.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI dengan jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY, dinas pendidikan kabupaten/kota, organisasi profesi guru, kepala sekolah, serta komite sekolah se-DIY, Jumat (27/7/2025), di Yogyakarta. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti.
Menurut MY Esti, penurunan dana transfer daerah menjadi tantangan serius jika putusan MK diterapkan tanpa kajian komprehensif. Selain itu, pembatasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) turut memunculkan pertanyaan mengenai definisi dan implementasi konsep “sekolah gratis”.
“Ini yang memang harus kita pertegas, tidak perlu menunggu soal Undang-Undang Sisdiknas selesai, tetapi supaya tidak ada kegelisahan saya kira kementerian perlu segera menyampaikan aturan-aturan ataupun batasan-batasan yang bisa digunakan kalau kita memang berkehendak untuk melaksanakan yang namanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan sekolah gratis tidak dapat dilakukan serempak. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) perlu melakukan kalkulasi menyeluruh untuk mengidentifikasi sekolah mana yang benar-benar dapat menerapkan pendidikan gratis, sekolah mana yang masih memerlukan pungutan biaya, dan sekolah mana yang memilih tidak menerima dana BOS karena tidak ingin terikat ketentuan.
Di luar isu sekolah gratis, Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti kebingungan sekolah terkait aturan seragam baru pasca penerimaan siswa. Ia mempertanyakan kewajiban pembelian berbagai jenis seragam, termasuk seragam daerah, yang dinilai memberatkan orang tua murid.
“Apa iya memang mereka harus dipaksa membeli seragam. Yang kedua bagaimana dengan anak-anak yang tidak mampu kalau harus menggunakan seragam? Dari mana mereka akan mendapatkan seragam itu kalau beli mungkin sudah kesulitan,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa tujuan utama penggunaan seragam untuk mengurangi ketimpangan sosial menjadi tidak relevan jika aturan tersebut justru menambah beban bagi keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan pusat mengevaluasi kembali regulasi seragam, terutama untuk siswa dari jalur afirmasi atau keluarga miskin.
“Maka tentu saja pemerintah daerah dalam rangka termasuk pemerintah pusat ketika menetapkan afirmasi, maka kepada mereka itulah yang tidak bisa kita paksakan untuk membeli seragam. Bahkan yang lain pun tidak boleh dipaksa, tapi ketika ada uang bolehlah membayar. Artinya ketentuan mengenai seragam itu perlu dilihat kembali,” tegas Legislator Dapil DIY tersebut.
Sumber: emedia.dpr.go.id















