Jakarta, PR Politik – Kementerian Pertahanan (Kemhan) secara resmi memulai sosialisasi dan aktivasi akun wajib pajak melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini menyasar para Perwira Tinggi (Pati) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Unit Organisasi Kemhan guna mendukung program modernisasi administrasi perpajakan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan), Letjen TNI Tri Budi Utomo, menghadiri langsung kegiatan yang digelar di Aula Trimatra, Gedung Pierre Tendean, Jakarta, Kamis (19/2). Dalam arahannya, ia menekankan bahwa sistem Coretax adalah bagian krusial dari upaya integrasi dan digitalisasi layanan publik.
Implementasi sistem baru ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih efisien bagi seluruh ASN dan prajurit TNI di lingkungan Kemhan. Penggunaan Coretax DJP dipandang sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui teknologi informasi yang mutakhir.
Sekjen Kemhan menegaskan bahwa sistem ini bukan sekadar alat pelaporan, melainkan bentuk komitmen institusi terhadap tata kelola keuangan yang bersih.
Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh pejabat tinggi dan pemegang kewenangan keuangan (PPK) di Kemhan segera melakukan aktivasi akun serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Kelengkapan ini menjadi syarat mutlak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Langkah ini juga dipandang sebagai wujud nyata dukungan Kemhan terhadap transparansi keuangan negara sekaligus upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan militer dan birokrasi pertahanan.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat strategis, di antaranya Irjen Kemhan, Rektor Unhan RI, serta jajaran pejabat Eselon I dan II lainnya. Pemerintah berharap implementasi sistem ini di Kemhan dapat berjalan secara profesional dan memperkuat agenda reformasi birokrasi nasional.
sumber : Kemhan RI















