Dua Tahun Berturut-turut, Kemenpora Raih Anugerah Arkaya Wiwarta Prajanugraha dari KI Pusat

Jakarta, PR Politik – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI kembali meneguhkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik. Hal ini ditandai keberhasilan Kemenpora mendapatkan penghargaan Anugerah Arkaya Wiwarta Prajanugraha sebagai badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik kategori kementerian.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro kepada Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gunawan Suswantoro dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (15/12) siang.

“Terima kasih kepada Komisi Informasi, hari ini Kemenpora diberikan penghargaan, dua tahun berturut-turut menjadi badan publik terbaik. Semoga tahun depan bisa dipertahankan, sehingga Kemenpora bisa tiga tahun berturut-turut menjadi badan publik terbaik,” ucap Sesmenpora Gunawan.

Penghargaan ini diberikan kepada tujuh badan publik terbaik nasional. Sesmenpora menegaskan bahwa pencapaian ini membuktikan Kemenpora sebagai kementerian yang terbukti mengaplikasikan keterbukaan informasi publik dan senantiasa informatif.

“Alhamdulillah kami masih bisa mempertahankan keterbukaan informasi publik, memberikan informasi-informasi yang memang menjadi hak warga negara berkaitan kepemudaan dan keolahragaan,” terang Sesmenpora Gunawan.

“Tentunya Kemenpora harus tetap mempertahankan, supaya keterbukaan informasi publik senantiasa terpelihara. Keterbukaan informasi publik itu wajib bagi semua kementerian. Sebagai sebuah badan publik, sudah menjadi kewajiban yang hakiki bahwa kita mesti terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Sesmenpora.

Sebelumnya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan, keterbukaan informasi publik yang dijalankan masing-masing badan publik haruslah mempunyai manfaat, dan bukan sekadar dijalankan sebagai kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tetapi kalau Bapak Ibu sekalian yang hadir di sini menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai suatu kebutuhan yang ada manfaatnya, maka insyaallah keterbukaan informasi ini akan dapat dijalani dengan baik, dan akan mendapatkan hasil yang baik,” terang Ketua KI Pusat.

Baca Juga:  Menkeu Sebut Indonesia Terus Perkuat Kebijakan Fiskal Di Tengah Dinamika Global

Secara umum, Kemenpora masuk dalam tujuh besar badan publik terbaik nasional bersama Kemendag, PLN, Pemprov DKI Jakarta, Polri, OJK, dan Partai Gerindra. Sementara dalam kategori kementerian, Kemenpora masuk lima besar bersama Kemendag, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

sumber : Kemenpora RI

Bagikan: